Pakar Hukum Menilai APH Tidak Profesional

Dekan Fakultas Hukum Unpak Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H, ikut bicara terkait pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. (Foto: Istimewa)

Bogor, Pelitabaru.com

Pemeriksaan terhadap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM dinilai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Yenti Garnasih, sebagai buah dari ketidakprofesionalan aparat hukum di Indonesia.

“Sudah berkali-kali seperti ini. Gak usahlah ada ego sektoral. Jika ada sebuah kasus yang sedang diselidiki oleh salah satu lembaga, seharusnya lembaga lain menghormati. Dan jangan respon, meski ada laporan, baik itu dari masyarakat, LSM atau pun media,” ujar Yenti saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Minggu (18/6 /2023).

Lebih lanjut, praktisi hukum Universitas Trisakti ini mengaku marah dengan sikap tidak profesional aparat penegak hukum di Indonesia.

“Ini namanya pelanggaran integritas. Sangat disayangkan dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat. Saya marah,” tegasnya.

Yenti pun mengingatkan, seharusnya sebagai lembaga penegak hukum, ada kode etik yang harus saling dijaga dan dihormati. Apalagi, kasus yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan.

“Ada integritas seorang intelejen dari penyidik. Harus bersifat rahasia, karena kalau bocor tentunya akan membuat orang yang diselidikinya senang. Kalau sudah begini, apa yang akan terjadi?. Jual beli kasus, justice obstruction pasti akan terjadi. Dan bukan tidak mungkin, akan muncul kasus korupsi yang baru,” geramnya.

Sebagai ahli hukum pidana, Yenti mengaku tak mau berbicara soal kemungkinan adanya ‘oknum’ dibalik kasus ini. Menurutnya, kasus ini harus menjadi sorotan agar penegakan hukum korupsi di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

“Bicara kemungkinan, kemungkinan harus dibuktikan. Jadi menurut saya, integritas aparat penegak hukum harus dijaga. Jika tidak maka kehancuran pasti terjadi. Sekali lagi, jangan ada ego sektoral, harus penuh integritas, bukan malah tidak hati-hati dengan data atau bahkan main-main tentang proses hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Minggu (18/6/2023) mengatakan, kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus ESDM oleh KPK diduga sudah naik penyidikan.

“Benar. Saya dapat kabar itu saat diperiksa hari Senin di Polda Metro,” katanya.

Baca Juga :  Mahfud MD: Kebebasan Pers tak Boleh Dilanggar

Sedangkan, dikutip dari Kumparan, kasus tersebut naik penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor 2207/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum pada 12 Juni 2023. Sejumlah penyidik dan penyelidik KPK juga sudah dipanggil sebagai saksi oleh PMJ dalam kasus tersebut.

Puluhan pegawai sudah diperiksa oleh penyidik Polda. Meski sudah naik penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Pasal yang dijeratkan dalam kasus ini yakni Pasal 112 KUHP atau Pasal 44 juncto Pasal 26 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan atau Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM.

Dokumen laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Atas temuan tersebut, pejabat ESDM itu diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

Menyikapi hal ini, Ketua KPK, Firli Bahuri membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian ESDM.

“Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi, saya tidak pernah menghancurkan karier saya, jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).

“Saya pastikan, saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya tidak pernah memberikan dokumen apa pun kepada siapa pun. Dan tidak pernah memberikan catatan kepada orang. Jangankan menyebarkan, tambah dia, dokumen di atas mejanya saja tidak boleh digandakan. Dan tidak ada niat kita untuk melakukan itu,” tegasnya. (adi/fuz/gin/*)

Tags: , , ,