Omeli Suami Doyan Mabuk, Istri Terancam Setahun Penjara

Foto: Yuda Febrian Silitonga/detik.com

Karawang, Pelitabaru.com

Kasuistika hukum tak biasa sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Seorang istri terancam kurungan penjara setahun lamanya karena kerap omeli suaminya yang mabuk.

Ya, kasus itu sedang mendera seorang ibu berinisial V (45) asal Karawang, Jawa Barat. V dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa karena kerap omeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan tersebut dengan alasan terdakwa telah melakukan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021).

JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.

“Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis lalu.

Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” katanya.

Menanggapi hal itu kuasa hukum korban V, Iwan Kurniawan mengatakan akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pledoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.

“Dalam fakta yang diungkapkan oleh JPU tersebut perlu dibuktikan kekerasan psikis terhadap korban itu seperti apa. Tentunya kita akan mengungkapkan fakta sebenarnya dalam persidangan pledoi nanti Kamis nanti,” katanya, Senin (15/11/2021).

Pada persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa. Dia pun menyatakan telah ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus tersebut.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V di hadapan hakim ketua persidangan.

Kemudian, hakim ketua menjelaskan agar V bisa menyampaikan lewat pledoi atau sidang pembelaan yang dijadwalkan pekan mendatang.

Baca Juga :  Kebocoran Pipa Berulang, Pertamina Diminta Profesional

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada terdakwa. Lalu tidak lama itu, hakim ketua mengetuk palu pertanda sidang pembacaan tuntutan telah selesai.

Usai persidangan di luar gedung sidang, inisial V sebagai terdakwa mengakui mengomeli suaminya dengan alasan karena sering mabuk-mabukkan.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan, ini perhatikan ibu-ibu se indonesia tidak boleh marah suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara, ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun, ternyata ada banyak kebohongan dihukum ini,” ungkap V di hadapan awak media.

Diketahui V menikah dengan pria asal Taiwan, CYC pada 2000 silam. Status CYC saat itu adalah duda dengan anak tiga di Taiwan.

Setelah pulang ke Karawang, pada 2005-2016 silam V membuka toko bangunan. Sementara CYC masih berstatus WNA sehingga tak bekerja. Setelah 2016, CYC lalu menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berkat promosi dari V.

V pun diketahui pernah menggugat cerai pada 2018 silam, tapi pada tahun yang sama setelah proses mediasi gugatan itu dicabut. Namun, pada 2019, V mengaku ditelantarkan kembali sehingga pada September tahun tersebut dia kembali menggugat cerai CYC.

“Dari gugat cerai September 2019 itulah, suaminya CYC melaporkan V dalam kasus pemalsuan surat kendaraan, dan akhirnya pada 2 Januari 2020 putusan PN Karawang menetapkan gugatan cerai diterima dan CYC didenda harus membayar biaya hidup anaknya sebesar 13 juta per bulan serta anak asuh diberikan kepada V, namun diakui V sampai saat ini tidak dibayarkan oleh CYC,” ujar pengacara V.

Setelah itu, pada September 2020, CYC melaporkan V ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan V menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

“Setelah V dilaporkan oleh CYC atas KDRT, V lalu melaporkan balik CYC dengan kasus sama,” ungkapnya.(ega/net)

Tags: ,