Jakarta, Pelitabaru.com
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai polemik di masyarakat. Ombudsman RI pun ikut angkat suara dan meminta agar Badan Penyelenggara (BP) Tapera melakukan pengelolaan Tapera secara transparan guna mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan program tersebut.
Upaya yang perlu dilakukan BP Tapera, menurt Yeka, adalah pertama, meninjau proses pencairan kembali dana iuran atau redemption terhadap program sebelumnya, yaitu program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
“Pertama, kami akan melihat proses tadi, redemption harus berjalan tanpa harus melalui Ombudsman lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor BP Tapera, Senin (10/6/2024).
Pencairan kembali perlu dilakukan pemerintah maupun BP Tapera agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program baru tersebut.
Selain melakukan peninjauan terhadap pengembalian uang tersebut, Ombudsman juga akan turut terlibat dalam mengawasi BP Tapera dalam memilih manajer investasi yang akan mengurus keuangan masyarakat pada program tersebut. “Kedua, kami tentunya nanti di sini akan mengawasi proses penetapan manajer investasi, karena nanti itu yang terberat proses disininya.” ungkapnya.
Selain melalui Ombudsman, BP tapera juga telah menyiapkan dua sistem pengawasan yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melalui internalnya sendiri. Ketiga, Yeka menilai pelaksanaan program Tapera sampai saat ini masih belum memiliki petunjuk pelaksanaan (Juklak) karena BP Tapera sendiri baru mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 serta perlu melakukan persetujuan dari berbagai kementerian terkait sebelum menjalankan tugasnya sebagai pengelola Tapera.
“Baru ada dapat PP kemarin, PP itu kalau mau sampai ke sini, masih jauh. Dari PP itu kan biasanya peraturan menteri terkait, misalnya peraturan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menpan-RB nya, itu harus jalan dulu” kata Yeka. (agn/*)
Tags: Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)., Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
-
Dosen FISIP Unida Resmi Dilantik Menjadi Ketua IPI Bogor-Depok Periode 2025-2028
-
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara
-
Sidang Kasus Dewas PPJ, Transparansi Pemkot Bogor Dipertanyakan
-
Wujudkan 8 Misi Asta Cita, Disbudpar dan Tagar Motekart Tebar MBG di SDN Banjarwaru