Jakarta, Pelitabaru.com
Rencana Pemerintah melakukan perampingan organisasi melalui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), membuat nasib jutaaan abdi negara berada diujung tanduk.
Sebab, dalam salah satu pasalnya, revisi undang-undang yang telah masuk ke dalam Prolegnas untuk 2023 ini, seorang ASN bisa pensiun dini jika ada rencana perampingan organisasi dari pemerintah.
Klausa ini tertuang dalam Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah juga akan memberikan pilihan kepada mereka apakah masih mau melanjutkan karir sebagai ASN dan mana yang tidak. Setelah itu, baru dia akan menyiapkan anggaran untuk mengakomodir keputusan para ASN itu.
“Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya-nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” ujar Anas seperti dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (26/12/2022).
Lebih lanjut, Anas mengungkapkan kebijakan ini semua disiapkan karena pemerintah memang tengah melaksanakan penyederhanaan birokrasi supaya mereka lebih berdaya saing serta lebih cepat dalam melaksanakan tugas negara.
“Tetapi kan tidak mudah. Nah penyederhanaan birokrasi ini juga sekarang butuh regulasi yang lebih rinci, yaitu jabatan fungsional di mana eselon 3, eselon 4, kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin,” tegasnya.
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai aturan pensiun dini massal ASN dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) wajar untuk dibahas pemerintah dan DPR.
Achmad menjelaskan, aturan itu sebagai salah satu langkah untuk merealisasikan efisiensi ASN termasuk kalangan PNS. Ini kata dia terutama karena memang yang tengah berkembang di negara-negara lain, termasuk negara maju, formasi PNS lebih ramping karena hanya untuk para pembuat kebijakan.
Terlebih jika melihat pada data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad mengungkapkan jumlah PNS kini juga diisi oleh orang yang cenderung hampir pensiun. Data per 15 Juli 2022, dari jumlah PNS sebanyak 3.992.766 orang, ia mengatakan, terdapat 1.476.137 PNS yang berusia 51-60 tahun dan PNS berusia 41-60 tahun sebesar 1.245.421 orang.
“Jumlah tersebut memang sangat besar dan tentunya amat membebani keuangan negara baik pusat maupun daerah. Baik APBD maupun TKDD sebagian besar habis untuk membayar gaji ASN. Sehingga diperlukan suatu reformasi birokrasi,” ucap dia.
Dengan dominannya para pegawai usia senja di tingkat pemerintahan pusat ataupun daerah itu, Achmad mengatakan, membuat ruang talenta muda usia produktif semakin menipis. Padahal yang dibutuhkan untuk merancang kebijakan strategis di era sekarang menurutnya adalah berasal dari kalangan muda guna merespons perkembangan zaman lebih cepat.
“Ditambah pengalaman pengalaman yang ada di negara negara maju, jumlah ASN di sana dikurangi yang di tambah adalah jumlah PPPK, sehingga dengan memandang kepentingan dan pembangunan Bangsa ke depan dan alokasi anggaran baik APBD maupun APBN maka kami mendukung upaya efisiensi ASN di Indonesia,” ucapnya.
Diketahui, pengaturan pensiun dini massal bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK akan tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Jika RUU ASN ini dibedah, pasal 87 sendiri membahas secara keseluruhan tentang pemberhentian ASN. Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Kemudian, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Lebih lanjut, Pasal 87 Ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Kemudian, Ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sementara itu, Ayat 4 pasal itu mengatur mengenai sejumlah aspek yang bisa menyebabkan para ASN diberhentikan dengan tidak hormat. (adi/fuz/gin/*)
Tags: ASN