Nah lo, Eksepsi Nota Keberatan Pengacara Haris Azhar Ditolak Majelis Hakim

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 09.40 WIB, Senin (17/4/2023). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pelitabaru.com

Eksepsi nota keberatan kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dalam putusan sela sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana, Senin, 22 Mei 2023.

Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum atau JPU melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Haris dan Fatia Maulidiyanti, M Isnur berharap hakim dalam persidangan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan bersikap adil.

“Yang saya harapkan tentu hakim jernih. Lurus berada dan berintegritas dalam menilai eksepsi yang kami ajukan,” kata Isnur sebelum persidangan.

Menurut Isnur, ada kecacatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam proses peradilan kliennya tersebut.

“Nampak secara jelas kita lihat bersama dakwaan yang diajukan jaksa kepada pengadilan penuh dengan cacat. Kemudian dugaan yang menurut kami bagian dari peradilan yang sesat,” ucapnya.

Isnur berharap JPU melakukan perbaikan penyidikan dalam perkara Haris Azhar dan Fatia vs Luhut tersebut. Tentu jaksa sebagai penuntut bisa melakukan perbaikan setelah melalui proses penyidikan yang proper, cukup baik yang juga menaati perintah undang-undang dan hukum,” ucapnya.

Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnya, majelis hakim akan bermusyawarah perihal tanggapan JPU dan eksepsi Haris Azhar. Dalam putusan sela, nantinya akan diputuskan perkara lanjut atau tidak.

JPU menilai perkara Haris Azhar tetap harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Alasan yang disampaikan tim penasihat hukum aktivis HAM tersebut dianggap tidak berdasar. Maka dari itu, mereka meminta Majelis Hakim untuk menolak.

“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat diterima,” tutur seorang JPU.

Baca Juga :  PDIP Bakal Terima Putusan Majelis Hakim

Sebelumnya, tim penasihat hukum Haris menilai surat dakwaan JPU cacat dan prematur. Namun JPU berargumen itu sudah sesuai syarat pada Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pada perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia Maulidiyanti disebut telah melalukan pencemaran nama baik terhadap Luhut saat membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar.

Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu marah dan sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melapor Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. (adi/fuz/gin/*)

Tags: