Menkum HAM Bakal Cabut Status WNI Bupati Terpilih di NTT

Twitter

Jakarta, Pelitabaru.com

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore.

Dengan demikian, Orient bakal kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan berdasarkan UU Kewarganegaraan.

“Karena itu kami akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan,” kata Yasonna, Senin (8/1/2021).

Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, lanjut Yasonna, biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumham bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut.

“Setelah itu kami proses pencabutan kewarganegaraannya,” ucap Yasonna.

Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bupati terpilih Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Kerabat Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore, Albert Riwu Kore mengungkapkan Orient dan keluarga akan menerima segala konsekuensi dari status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) yang sedang dipersoalkan saat ini.

Bahkan, bila Orient tak dapat dilantik sebagai Bupati dan mengabdi di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) kemungkinan besar, dia akan kembali ke Amerika Serikat.

“Keluarganya juga pasrah kalau ada ganjalan-ganjalan semacam ini. Artinya kalau memang bisa dilanjutkan maka amanat orangtua bisa dijalankan, tapi kalau memang tidak bisa, dia akan kembali ke Amerika, begitu,” kata Albert, Kamis (4/2/2021). (acs/tempo/cnnindonesia)

Baca Juga :  Moeldoko: Demokrat Siap Bekerjasama dengan Pemerintah

Tags: , , , , ,