Jakarta, pelitabaru.com
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atas meninggalnya atlet nasional gimnastik, Naufal Takdir Al Bari (19), yang wafat setelah mengalami kecelakaan saat menjalani pemusatan latihan di The Palace of Sport Training Center Burtasy, Rusia.
Insiden terjadi pada Sabtu (13/9/2025) saat sesi latihan bersama empat atlet gimnastik Indonesia lainnya. Setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di Rumah Sakit GA Zakharyin, Naufal menghembuskan napas terakhir pada Kamis (25/9/2025) waktu setempat.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kepergian Naufal.
“Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya Naufal Takdir Al Bari,” ujar Deny.
Deny menuturkan, Naufal bersama empat atlet gimnastik putra Indonesia dan dua pelatih berada di Rusia sejak 1 September 2025 dalam program training camp yang didukung oleh Pemusatan Pelatihan Olahraga Nasional Kemenpora. Saat berlatih pada 13 September, Naufal mengalami insiden kecelakaan yang menyebabkan cedera.
“Sejak kejadian cidera, ia dirawat intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada 25 September,” jelas Deny.
Sebagai bentuk perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga Naufal Takdir Al Bari yang diwakili oleh Ketua Umum Federasi Gimnastik Indonesia Ita Yuliati dengan total manfaat Rp. 268.493.510. Rinciannya meliputi santunan kematian sebesar Rp243.312.000, biaya pemakaman Rp10.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp3.181.510.
Penyerahan santunan secara simbolis berlangsung Kamis (2/10/2025) di Human Remains Transit Lounge Bandara Soekarno-Hatta, bertepatan dengan pelepasan jenazah dari KBRI Moscow kepada Ketua Umum KONI Pusat. Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Wilayah Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Tri Pambudi Santoso, Ketua KONI Letjen TNI Purn Marciano Norman, Sekjen Kemenpora Dr Gunawan Suswantoro, serta Presiden Federation Internationale De Gymnastique (FIG) Morinari Watanabe.
Lebih jauh, Deny mengapresiasi langkah PB Persani yang telah mendaftarkan atlet binaannya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan program Jamsostek untuk insan olahragawan sangat penting.
“Kami bersyukur para pihak seperti Kemenpora dan KONI turut memastikan seluruh atlet dan pelatih terlindungi sepanjang masa karier mereka,” ujar Deny.
Ia juga menekankan, idealnya seluruh atlet mengikuti empat program lengkap, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Namun untuk awal, dua program dasar yaitu JKK dan JKM sudah cukup memberikan perlindungan penting,” kata Deny.
Menurut Deny, profesi atlet termasuk pekerjaan berisiko tinggi dan rentan terhadap cedera bahkan sampai meninggal dunia seperti risiko yang menimpa Naufal Al Bari. Sedangkan banyak kasus menunjukkan atlet kehilangan kesempatan berkarier karena tidak memiliki perlindungan memadai.
“Kami tidak ingin ada lagi atlet yang harus pensiun dini hanya karena tak mendapat penanganan cedera yang layak,” ungkap Deny.
Deny menambahkan, selain manfaat santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan hak berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen di bulan berikutnya hingga pulih.
“Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja pun, diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” sebut Deny.
Tak hanya itu, anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat total juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total manfaat Rp174 juta untuk dua anak.
“Ini bukti nyata negara hadir dan peduli kepada atlet yang telah mengharumkan nama bangsa,” ujar Deny.
Dengan adanya perlindungan ini, Deny berharap para atlet dapat lebih fokus mengejar prestasi tanpa dibebani kekhawatiran risiko sosial ekonomi.
“Kami ingin memastikan setiap atlet Indonesia terlindungi, sehingga mereka bisa berjuang dengan tenang demi mengharumkan nama bangsa,” cetus Deny.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Rafik Ahmad, juga menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi insan olahraga.
“Dengan perlindungan ini, para atlet bisa fokus mengukir prestasi tanpa dihantui risiko sosial ekonomi. Kami memastikan mereka berjuang dengan tenang untuk mengharumkan nama bangsa,” ujar Rafik.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong sinergi antara pemerintah, federasi olahraga, dan KONI agar seluruh atlet dan pelatih di Indonesia mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.(adi/*)
Tags: Atlet Nasional Gimnastik, BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Takdir Al Bari
-
Prof. Ganjar Kurnia : Hilangnya Bahasa Ibu Ancam Ciri Kebhinekaan, Pemerintah Harus Intervensi Kebijakan
-
Seminar Kebudayaan DAMAS Bogor Soroti Minimnya Dukungan Pemkot Bogor
-
Aan Triana: Penuntasan Huntap Korban Bencana 2020 Jadi Prioritas
-
Retno Raswaty: Generasi Muda dan Pentingnya Memahami Adat Istiadat