Jakarta, Pelitabaru.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa syarat batas usia minimal calon Gubernur 30 tahun dihitung pada 1 Januari 2025.
Tito juga menyampaikan pelantikan yang digelar pada tanggal 1 Januari mendatang juga merupakan rencana pelantikan serentak yang dilakukan pemerintah, sehingga memiliki satu paralel 5 tahun yang sama.
“Artinya kalau sudah ada orang yang terpilih di 27 November sampai tanggal 32 [Desember] nggak ada sengketa, kenapa nggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 [Januari]? Ketika yang definitif terakhir sudah harus dinonaktifkan. Tujuannya adalah ada keserentakan ketika ada Presiden yang dilantik, Kepala Daerah juga dilantik, sehingga ini satu paralel 5 tahun yang sama, ” kata Tito usai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dengan KPK, Senin (8/7/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/7/2024)
Penetapan secara segera tersebut juga merupakan tujuan dari pemerintah agar posisi kepala desa tidak kosong usai kepala daerah definitif selesai menjabat. “Kalau berakhir [masa jabatan] kan harus segera kita isi, kalau memang sudah ada terpilih kenapa nggak cepat diisi aja tanggal 1 Januari” lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Tito juga menegaskan kepada para ASN, TNI, maupun Anggota Kepolisian RI untuk segera mundur sebelum 22 September 2024 jika hendak mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Tito menegaskan hal tersebut ditujukan agar tetap menjaga netralitas para kandidat serta meminimalkan kecurangan pada pilkada mendatang. “Nanti untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September, penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan ASN ataupun TNI dan Polri untuk ikut dalam kontestasi” kata Tito.
Penetapan tanggal tersebut karena bertepatan dengan tanggal terakhir penetapan pasangan calon, dan akan dimulai dengan masa kampanye pada perhelatan tersebut.
“22 September nanti sudah penetapan pasangan calon, dan dilanjutkan dengan kampanye,” pungkasnya.
Selain itu, Tito juga menganjurkan kepada para Kepala Daerah yang ingin kembali mencalonkan diri pada pilkada mendatang untuk mengajukan cuti terlebih dahulu.
“Kepala daerah definitif yang maju mereka [harus] mengajukan cuti,” ucap Tito.
Arahan untuk mengundurkan diri juga berlaku kepada anggota DPRD maupun DPR RI yang hendak turut berkontestasi di Pilkada Serentak mendatang.
“Mereka [DPR, DPRD] harus mengundurkan diri, karena pada waktu mereka maju menjadi legislatif ingin menjadi wakil rakyat, bukan menjadi kepala daerah, itu filosofinya seperti itu. Jadi mereka harus mengundurkan diri” lanjut Tito.
Sebelumnya, KPU menuruti arahan MA yang telah mengubah batas syarat minimal usia kepala daerah yang menjadi minimal berusia 30 tahun yang dihitung pada 1 Januari 2025.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Ketua KPU kala itu, Hasyim Asyari.
KPU, kata Hasyim, mengakui bahwa formula tersebut mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum. Salah satunya putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU). (dhy/*)
Tags: Hasyim Asy'ari, Ketua KPU kala itu, Mahkamah Agung (MA), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
-
Audiensi dengan KONI, ESI Kabupaten Bogor Maksimalkan Bibit Potensi Lokal
-
Megawati : AKBP Rossa Purbo Bekti, Sini Datang ke Saya Jangan Pengecut!
-
PT KAI Tambah Frekuensi KA Lokal Pangrango Bogor – Sukabumi 8 Perjalanan Sehari
-
Fetty Anggraenidini Sosper Optimalisasi Tenaga Kerja di Bogor, Warga: Kami Senang Bisa Ketemu Dewan