Masuk Gedung DPR Kini Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

foto : istimewa

Jakarta, Pelita Baru

Akses masuk kompleks DPR RI diperketat. Setiap tamu, mitra kerja dan orang yang berkunjung ke gedung wakil rakyat wajib membawa tes Covid-19 yang berlaku paling lama 7 hari sebelum berkunjung.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung MPR/DPR/DPD RI.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan aturan tersebut berlaku sejak 8 Desember 2020. Hasil test bisa berupa rapid test maupun swab test. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

“Untuk memastikan setiap yang masuk ke DPR clear. Karena penyebaran Covid-19 masih belum terkendali, sementara dinamika kegiatan DPR di tengah pandemi cukup tinggi,” ujar Indra, Jumat (18/12/2020).

Selain membawa test Covid-19, dalam SE itu tamu atau mitra kerja juga diminta mengisi buku tamu. Tujuannya untuk mendata agar penelusuran tamu atau mitra kerja yang bertemu atau melakukan rapat bersama dengan anggota dewan dapat mudah ditelusuri.

Berikut enam poin yang wajib diikuti jika berkunjung ke gedung wakil rakyat.
Pertama, setiap tamu wajib membawa atau menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 hari sebelum berkunjung. Mitra atau tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.

Kedua, setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.

Ketiga, setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.

Keempat, jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan dan untuk selalu menjaga jarak.

Kelima, tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Lebih dari 6 Jam, Anies: Air Kiriman dari Bogor Jalan Terus

Terakhir, petugas berhak tidak memberi izin tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati. (ACS/dtk)

Tags: , , ,