Marak Penyelewengan Dana Desa, Kejagung Edukasi Kades dan Lurah di Karangasem

Karangasem, pelitabaru.com

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” kepada 75 Kepala Desa dan 3 Lurah se-Kabupaten Karangasem, Bali, pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem sebagai langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan dana desa.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penyalahgunaan dana desa yang dinilai telah merugikan negara dan menghambat pembangunan desa. Praktik-praktik seperti laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian utama.

Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan Direktorat II pada JAM Intelijen, Agus Riyanto, S.H., M.H., dalam penyuluhannya menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan korupsi.

“Namun tidak kalah pentingnya adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan berbagai langkah mulai dari pembentukan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, hingga membangun budaya integritas,” ujarnya.

Program Jaga Desa juga diperkuat dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi yang memungkinkan sistem input data berjalan secara tertib, valid, dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kendala pelaporan pertanggungjawaban dana desa.

Lebih jauh, penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintah desa serta mendorong karakter dan budaya antikorupsi di tingkat akar rumput.

“Melalui penyuluhan hukum ini, Kejaksaan ingin hadir memberikan pendampingan dan pengawalan, agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Agus.

Baca Juga :  Kejagung Mulai Selidiki SHGB dan SHM PIK 2

Tags: , ,