Jakarta, Pelitabaru.com
Lili Pintauli Siregar seolah tak pernah lepas dari sorotan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah terkait pelanggaran kode etik dan perilaku. Pelaporan tersebut dilakukan oleh mantan pegawai KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu kali ini dilaporkan terkait penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatra Utara. Adapun laporan itu dilayangkan menindaklanjuti putusan etik Lili Pintauli berkenaan dengan perkara Tanjungbalai.
“Selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, saudari LPS sebagai terlapor terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara,” kata Novel seperti dikutip surat laporan ke Dewas, Jumat (22/10).
Dalam laporannya itu, Novel menjelaskan Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Darno. Dia melanjutkan, Darno meminta untuk mempercepat eksekusi penahanan bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.
Saat itu, anak dari bupati Labura, Khairuddin Syah, maju sebagai calon kepala daerah Labura untuk melawan Darno. Novel mengatakan, tujuan percepatan eksekusi itu untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Khairuddin Syah.
Novel mengaku memiliki sejumlah bukti pertemuan antara Lili dan Darno yang didapatnya dari tersangka Khairuddin Syah. Dia melanjutkan, Khairuddin telah memberikan sejumlah foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Novel mengungkapkan sebenarnya bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dalam perkara Pilkada Labura sudah diserahkan ke Dewas sebelum putusan pelanggaran etik dalam perkara Tanjungbalai. Namun, dewas tidak melakukan pemeriksaan klarifikasi perbuatan Lili dalam perkara Labura.
Novel mengaku mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Dewas untuk proses-proses selanjutnya. Dia mengatakan, tindak lanjut tersebut demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan serta integritas organisasi KPK dan gerakan pemberantasan korupsi.
Namun, Dewas KPK menyatakan tidak akan menindaklanjuti laporan terhadap Lili. Dewas menyebut pelaporan terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak memiliki cukup bukti.
“Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir,” kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.
Dia mengatakan, laporan tersebut tidak menjelaskan apa saja dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Dia menjelaskan, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya.
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI ini melanjutkan, laporan juga harus disertai waktu perbuatan itu dilakukan. Begitu juga dengan siapa saja saksi dan apa saja bukti awal dari perbuatan yang diduga telah melanggar etik tersebut.
Sebelumnya, Lili dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku setelah melakukan kontak dengan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial, yang saat itu berperkara di KPK. Dewas memberikan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji hingga 40 persen hingga satu tahun ke depan atas perbuatannya itu.(ega/rep)
Tags: Dewas KPK, KPK, Lili Pintauli Siregar, Novel Baswedan, Pelanggaran Kode Etik