Bogor, Pelitabaru.com
Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada pengelola wisata Boash Waterpark Borcess di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Sanksi administrasi tersebut lantaran pihak pengelola terbukti abai terhadap protokol kesehatan Covid-19 selama liburan lebaran.
Namun begitu, pihak pengelola sampai Selasa (18/5/2021) belum membayar denda Rp 25 juta kepada Pemkab Bogor.
“Belum, sampai hari ini dendanya belum dibayar,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Agus menerangkan, pihak pengelola destinasi wisata kolam renang itu dikenakan sanksi administrasi karena tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan Covid-19, sesuai aturan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dari hasil temuan petugas Satpol PP, banyak pengunjung yang tidak memakai masker. Selain itu, jumlah kunjungan wisatawan pun melebih kapasitas yang seharusnya dibatasi hanya 50 persen, hingga terjadi kerumunan.
Bahkan, kerumunan di kolam renang itu viral di media sosial. Dari rekaman video yang tersebar luas menampilkan situasi di sebuah kolam renang yang dipenuhi warga tanpa mematuhi protokol kesehatan.
“Sabtu kemarin kami sudah memberikan teguran keras, tapi esoknya (Minggu) masih begitu juga, seperti terjadi kerumunan dan banyak yang tidak menggunakan masker,” kata Agus.
Karena itu, petugas Satpol PP akhirnya memberikan sanksi adminstrasi sebesar Rp 25 juta kepada pihak pengelola kolam renang itu.
“Kami langsung memberikan sanksi lebih keras lagi berupa denda,” terangnya.
Selain dikenakan denda, penegak Perda juga menutup operasional Boash Waterpark Borcess sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
“Belum tahu sampai kapan, yang pasti sementara ini dilarang beroperasi dulu,” kata dia. (acs)
Tags: Boash Water Park, Borcess, Kabupaten Bogor, Kolam Renang, Langgar Prokes