Jakarta, Pelitabaru.com
Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 telah berakhir pada Rabu (4/9/2024), dan dua daerah berhasil menambah pasangan calon. Kabupaten Puhowato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dalam keterangan resminya pada Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini menurun menjadi 41 daerah.
“Sekarang, tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal,” ungkap Idham Holik.
Meskipun beberapa daerah hanya memiliki satu pasangan calon, proses Pilkada tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat, Pilkada tetap dapat dilaksanakan.
“Dengan adanya dua daerah yang berhasil menambah pasangan calon, kini pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal,” tambah Idham.
Pada Pilkada tingkat provinsi, dari 37 provinsi yang akan menggelar pemilihan, hanya Papua Barat yang memiliki calon tunggal. Sedangkan, Jadwal Tahapan Pilkada 2024 sendiri dimulai 27 Februari–16 November 2024 dengan agenda Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Lalu, 24 April–31 Mei 2024, Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Dilanjut, 5 Mei–19 Agustus 2024, Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Kemudian, 31 Mei–23 September 2024, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Selanjutnya, 24–26 Agustus 2024, Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 27–29 Agustus 2024, Pendaftaran pasangan calon. Dan 27 Agustus–21 September 2024, Penelitian persyaratan calon.
Lalu tanggal 22 September 2024, Penetapan pasangan calon, 25 September–23 November 2024, Pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024, Pelaksanaan pemungutan suara. Serta, 27 November–16 Desember 2024, Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
Dengan adanya 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal, Pilkada Serentak 2024 tetap akan menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Proses Pilkada ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan daerah masing-masing.(din)
Tags: Idham Holik, KPU, Pilkada Serentak 2024