KPK Ladeni Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Antam

Lambang KPK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pelitabaru.com

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan terhadap status tersangka Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar. Status tersangka itu tersemat pada Siman terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Aneka Tambang (Antam).

“Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan. Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, belum lama ini.

Ali memastikan proses penyidikan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia yakin KPK menang melawan praperadilan yang diajukan itu.

“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” ujarnya.

Meski begitu, Ali mengatakan KPK menghormati hak setiap tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Dia juga menyarankan agar masyarakat juga turut ikut mengawasi perkembangan dugaan perkara ini.

Sebelumnya, Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Siman Bahar meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah melalui praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi permohonan Siman Bahar yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (14/10/2021).

Siman Bahar juga meminta hakim menyatakan surat penyidikan dan SPDP terkait kasusnya tidak sah.

“Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon,” ujarnya.

Diketahui, KPK kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan KPK, sehingga belum ditemukan tersangkanya.

Baca Juga :  Paska Kenaikan Pertamax, Pertalite Diserbu

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

“KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Ali.(ega/dt)

Tags: , , ,