Fakfak, Pelitabaru.com
Lima orang anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak yang menjadi tersangka dugaan korupsi hibah pilkada sebesar Rp15 miliar ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Rabu (18/8/2021). Mereka kini ditahan di Rutan Kelas 2B Fakfak karena diduga merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar.
Ke lima orang anggota Bawaslu tersebut yaitu Ketua Bawaslu Fahry Tukhuwain; Sekretaris Siti Hadijah, Bendahara Syahnin Ninlain dan dua komisioner Abdul TI dan Yanpith Kambu.
“Hari ini tim penyidik Kejari Fakfak yang selama ini melakukan penyelidikan dan penyidikan selama sekitar enam bulan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak 2020,” kata Kasi Pidsus Kejari Fakfak Hasrul, Rabu (18/8/2021).
Kelima komisioner Bawaslu Fakfak ini diduga mengkorupsi dana hibah pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 lalu.
Kelima anggota Bawaslu Fakfak ini saat ini tengah dilakukan swab antigen sebelum dititip ke Rutan Kelas 2 B Fakfak.
Anggota Polres Fakfak yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Sofyan Efendy terlihat memimpin pengamanan yang dilakukan Polisi di Kejari Fakfak.(ega/net)
Tags: Bawaslu, Dana Pilkada, Kabupaten Fakfak, Kejari Fakfak, Korupsi
-
Disdik Diminta Evaluasi Kepsek SDN Pabuaran 05 Cibinong
-
Amanat Kasad Tegaskan Komitmen TNI AD Wujudkan Ketahanan Nasional Di Bacakan Saat Upacara 17an Di Kodim Blitar
-
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
-
Camat Nanggung Ajak Generasi Muda Bangkit Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang