Komplotan Napi Tipu Warga Rp25 Juta Hanya via Ponsel

Polisi saat mengamankan pelaku penipuan modus keluarga kesusahan di Sumatera Utara. (Foto: Dok. Istimewa)

Sumut, Pelitabaru.com

Polisi mengungkap kasus penipuan di Sumatera Utara (Sumut) dengan modus mengaku keluarga yang sedang kesusahan, lalu meminta uang puluhan juta. Tiga pelaku ditangkap dan dua di antaranya merupakan narapidana di rumah tahanan Sidikalang, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial DPU dan 2 orang narapidana FS dan KCM. Menurut Firdaus, kasus penipuan terungkap berdasarkan laporan korban, Roida Sihombing (35) warga Kecamatan Lubuk Pakam ke Polresta Deli Serdang.

Awalnya korban mengaku ditipu seseorang melalui handphone sebesar Rp 25 juta. Peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2020. Dalam pembicaraan telepon tersangka DPU mengaku sebagai adik korban.

“Kemudian pelaku mengatakan bahwa dirinya sedang di rumah sakit,” ujar Firdaus, Kamis (15/4/2021)

Kata pelaku alasannya di rumah sakit karena sudah diamuk massa. Dia mengaku dituduh mencuri uang berisi Rp 14.500.000 dan emas seberat 15 gram.

“Karena penemuan itu, si penelepon mengaku ditangkap dan di-massa oleh orang yang berada di rumah sakit dan petugas karena dituduh mencuri,” ujar Firdaus.

Selanjutnya pelaku meminta bantuan ke korban uang sebesar Rp 25 juta sebagai tebusan, supaya dirinya dibebaskan. Pelaku meminta korban mengirimkan uang ke bank BNI atas nama Desmin Parsaroan Ujung.

“Karena yakin dan percaya, korban mengirimkan uang Rp 25 juta ke rekening tersebut. Pengiriman dilakukan melalui proses 8 kali transfer,” ujar Firdaus.

Kata Firdaus korban baru sadar ditipu setelah bertemu dengan saudaranya, Bangun Marpaung. Saat itu Bangun menjelaskan bahwa adik korban tidak berada di Sumut, melainkan sedang berada di Palembang.

“Setelah itu korban baru sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ledakan di Asrama Polisi Solo Murni Kelalaian Anggota

Selanjutnya kata Firdaus setelah menerima laporan dari korban polisi menyelidiki kasus ini. Pada Kamis (8/4) pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

“Tim langsung membawanya ke Mapolresta Deli Serdang,” ujarnya.

Selanjutnya dari hasil interogasi diketahui DPU merupakan napi yang bebas asimilasi dari Rutan Kelas II B Sidikalang baru-baru ini. Saat menjalankan aksinya, DPU masih menjalani hukumannya di Rutan Sidikalang. Dia dibantu 2 rekannya yang masih dipenjara yaitu FS alias KCM.

Lalu terkait peran para tersangka masing-masing polisi juga masih menyelidikinya.

“Jadi untuk tersangka DPU sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang dijerat melanggar pasal 378 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan, rekening koran tabungan dan KTP tersangka DPU, serta rekening koran tabungan korban,” ujar Firdaus.

Polisi hingga kini, menyelidiki dari mana napi tersebut mendapatkan handphone untuk menipu korban. Terhadap 2 napi yang masih menjalani hukuman juga dikenakan pasal penipuan. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjalani masa hukuman.

“Setelah habis menjalani hukuman yaitu Bestam (Bebas tampung),” tutup Firdaus. (net/bil)

Tags: , ,