Jakarta, Pelitabaru.com
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan milik terpidana kasus TPPU PT. Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,8 triliun, Benny Tjokro di wilayah Banten, dan Jawa Barat (Jabar).
“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro. Koruptor seperti BT ini sudah tidak tanggung-tanggung mencuri duit rakyat yang masih banyak yang miskin. Saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya ke rakyat,” kata Sahroni, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, apa yang dilakukan Kejagung sama sekali tidak mudah dan dibutuhkan komitmen yang tinggi. Dan koruptor seperti Benny Tjokro sudah semestinya dimiskinkan.
Tak Merasa Bersalah, Apalagi Menyesal Selain itu, politisi Partai Nasdem ini juga meminta Kejagung untuk terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki terpidana guna mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
“Saya harap Kejagung terus menelusuri dan mengeksekusi terkait aset-aset lain yang dimiliki oleh terpidana. Hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Karena korupsi yang dilakukan terpidana sangatlah besar dan telah dikategorikan sebagai extraordinary crime,” katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menyatakan Benny Tjokro terbukti bersalah.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar jaksa Kejagung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Untuk diketahui, ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny Tjokro. Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinyatakan JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri. Besaran kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana hasil dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Dalam perkara ini, Benny didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat; serta Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), Teddy Tjokrosapoetro telah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ahp)
Tags: Ahmad Sahroni, DPR, Koruptor