Jakarta, pelitabaru.com
Upaya memberantas judi online (judol) kian gencar dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Terbukti, hingga sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, tercatat lebih dari 1.3 juta konten diblokir. Jumlah itu terdiri atas 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial (medsos).
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya terkait acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di kantor Kemkomdigi, Jakarta, dikutip Minggu (4/5/2025).
Meutya mengatakan, konten perjudian online hingga pornografi terus mengancam keamanan ruang digital nasional dan memaksa negara untuk bertindak cepat dan tegas.
Untuk itu Kemkomdigi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak dan jajaran dalam acara penting ini. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah momentum yang bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” tuturnya.
Menurut Meutya, Kemkomdigi telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu empat jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.
Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.
“Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” jelas Menkomdigi
Menyikapi hal ini, anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, mengapresiasi langkah progresif Kemkomdigi.
“Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Komdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” katanya.
Akhsanul mencatat bahwa hingga saat ini, Kemkomdigi telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen. Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Komdigi yang dinilai progresif.
Akhsanul menyoroti pula penyelesaian kerugian negara yang menunjukkan kemajuan signifikan, sembari mendorong agar sisa kasus yang belum tuntas segera ditindaklanjuti.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang solid dari jajaran Komdigi selama pemeriksaan semester II tahun 2024. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi memperkuat ketahanan digital bangsa,” tandas Anggota III BPK.
Terpisah, Bareskrim Polri memblokir total 865 rekening perbankan yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil tindak pidana Judol.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan usai menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/5/2025).
Ia menjelaskan pemblokiran itu dilakukan setelah penyidik mendalami ada tidaknya dugaan aliran dana judol terhadap 5.885 rekening yang terindikasi mencurigakan dari PPATK.
Wahyu mengatakan dari total rekening mencurigakan itu kemudian ditemukan bukti pasti adanya aliran dana judol terhadap 701 rekening dengan nilai transaksi Rp133,5 miliar.
Setelahnya, kata dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus melakukan pengembangan dan membuat 18 laporan polisi terkait kasus tersebut. Hasilnya, Wahyu menyebut ditemukan kembali 164 rekening yang terindikasi sebagai jaringan judol.
“Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya rekening lain yang menjadi penyaluran uang hasil judol.
“Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan,” tuturnya.
“Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebit ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025. Nilainya mencapai Rp600 miliar. Menurut dia, 5.000 rekening yang dibekukan itu merupakan transaksi judol baik dalam dan luar negeri.
Dia mengklaim, kerja sama PPATK dan aparat penegak hukum terhadap pelaku judol sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judi online. Beberapa dampak negatif di antaranya seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga.
“Serta kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol,” ujar Ivan. (zie/*)
Tags: Judi online, Komdigi, Meutya Hafid
-
Disdik Diminta Evaluasi Kepsek SDN Pabuaran 05 Cibinong
-
Amanat Kasad Tegaskan Komitmen TNI AD Wujudkan Ketahanan Nasional Di Bacakan Saat Upacara 17an Di Kodim Blitar
-
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
-
Camat Nanggung Ajak Generasi Muda Bangkit Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang