Jakarta, Pelitabaru.com
Keluarga penumpang Sriwijaya Air yang menjadi korban jatuhnya penerbangan SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu, resmi menggugat Boeing Co.
Mengutip The Guardian, Senin (1/2/3021), gugatan keluarga korban penerbangan Sriwijaya Air telah didaftarkan di pengadilan wilayah Cook County di Illinois, Amerika Serikat, kantor pusat Boeing bertempat.
Berkas gugatan didaftarkan pekan lalu melalui kantor hukum Wisner di Illinois, yang mewakili para penggugat.
Gugatan diajukan oleh 3 keluarga yang mewakili seluruh keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182, yang mengalami kecelakaan pada 9 Januari 2021.
Adapun dasar gugatan adalah dugaan kondisi pesawat Sriwijaya bikinan Boeing tidak aman. Mereka menduga pesawat Boeing 737-500 yang dioperasikan Sriwijaya Air rusak pada satu atau lebih bagiannya. Termasuk kemungkinan kesalahan pada sistem autothrottle, yang mengontrol mesin secara otomatis atau sistem kontrol penerbangan.
Tak hanya itu saja, adanya kemungkinan korosi pada salah satu katup pembuangan udara mesin diduga juga menjadi salah satu pemicu kecelakaan.
Jika merujuk keterangan penyelidik utama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Nurcahyo Utomo sebelumnya mengatakan bahwa adanya masalah autothrottle Boeing 737-500, yang dilaporkan beberapa hari sebelum penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 hingga berujung kecelakaan maut itu.
Akan tetapi, lanjut Nurcahyo, pesawat tersebut tetap diizinkan terbang dengan sistem autothrottle yang tidak berfungsi dengan pertimbangan pilot dapat mengendalikannya secara manual. (acs/net)
Tags: Boing Digugat, Kecelakaan Pesawat, Keluarga Korban Sriwijaya, Pesawat Jatuh, Sriwijaya Air
-
Dosen FISIP Unida Resmi Dilantik Menjadi Ketua IPI Bogor-Depok Periode 2025-2028
-
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara
-
Sidang Kasus Dewas PPJ, Transparansi Pemkot Bogor Dipertanyakan
-
Wujudkan 8 Misi Asta Cita, Disbudpar dan Tagar Motekart Tebar MBG di SDN Banjarwaru