Medan, Pelitabaru.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk bersama-sama mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu tergambar dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut, Idianto di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution Nomor 1 C Medan, Selasa (24/10/2023).
Kajati Sumut, Idianto mengatakan, dengan kesepakatan ini, kedepannya fungsi serta kewenangan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut, untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah.
“Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yakni, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum. “Dari ke lima tugas dan fungsi kejaksaan tersebut, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan kesepakatan ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak PAD yang belum maksimal.
“Ini upaya Pemprov Sumut mendorong dan mengedukasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita harapkan momentum ini upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik,” jelasnya.
Dikatakan Hassanudin, Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, antara lain melakukan program intensifikasi dan ekstensifikasi PKB dan BBNKB, atau lebih dikenal masyarakat pemutihan pajak. Program ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023.
“Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan ke-samsat-an. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten/Kota masing-masing,” harapnya.
Sekedar diketahui, kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).
Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
Turut hadir dalam acara ini, Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus dan beberapa Kepala OPD Sumut lainnya, Wakajati Sumut Joko Purwanto, Kasi Perdata Kajati Sumut Chairul Fadli, Kasi Pertimbangan Hukum Kajati Sumut Fatah Chotib Uddin, Kasi Tata Usaha Negara Kajati Sumut Ahmad Hasurungan Harahap dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kajati Sumut. (fuz/*)
Tags: Hassanudin, Idianto, Kejati, Nota Kesepakatan, Pemprov, Sumut
-
Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Ditargetkan 5,1-5,7%
-
DPR RI Minta OTT Anggota Bawaslu Medan Ditindak Tegas
-
Peringati Hari Antikorupsi se-Dunia, Kejati Jabar Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Islam Nusantara Bandung
-
Pemkab Purwakarta Kunjungi Pakansari Belajar Tata Kelola Sapras Olahraga