Kapolri ‘Diacungi Jempol’

Ilustrasi KPK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pelitabaru.com

Niat baik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘Acungan jempol’ tersebut muncul dari Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

“KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Hal tersebut, imbuh Ghufron, selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status pegawai KPK tersebut. Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, lanjut dia, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.

“Dengan proses ini, kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” imbuhnya.

Salah satunya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN.

Pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Namun, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN,” kata Ghufron.

Baca Juga :  Jokowi Sesalkan Pos-Pos Penting Masih Dikorupsi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, niatan untuk menarik 56 pegawai KPK tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan. Diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK per 30 September 2021.

“Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Kapolri. (ahp/ant)

Tags: , , , ,