Kajagung: Kita Bukan Alat Politik, Tapi Aparat Penegak Hukum

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

Jakarta, Pelitabaru.com

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tegas menyebut jika lembaganya bukan alat politik. Ketegasan Jaksa Agung itu diungkap dalam siaran pers usa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata usaha Negara, serta Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (13/9/2023) dan Kamis (14/9/2023), yang dikutip Minggu (17/9/2023).

Dalam sidak itu, Burhanuddin menjelaskan para penegak hukum harus tetap bekerja fokus di tengah hiruk pikuk proses demokratisasi dan politik Indonesia.

“Sebab, kita bukan alat politik, tetapi kita adalah penegak hukum, yang tujuannya menuntaskan segala persoalan hukum di negeri ini,” kata Burhanuddin.

Sidak kali ini bertujuan memastikan sarana dan prasarana peralatan di Kejagung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadli Zumhana menerima sidak ini. Dia berpesan ke Jampdium agar proses penegakan hukum berjalan tetap humanis sesuai jalur.

Sidang berlanjut ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan diterima Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Bidang ini disebutnya akan menjadi primadona penegakan hukum, karena tidak semua harus berujung ke pengadilan. Ke depan, tren proses hukum akan mengarah ke nonlitigasi.

Sidang juga mengarah ke Bidang Tindak Pidana Khusus, diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum.

“Asalkan kita tegas, profesional, dan independen dalam penegakan hukum, maka masyarakat akan menilai kinerja kita. Tetap fokus dengan upaya-upaya pengembalian keuangan negara. Penegakan hukum jangan sampai kendor, dan teruslah berkarya untuk Indonesia terbebas dari korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca Juga :  Jaksa Agung Sebut 7 Orang Bakal Jadi Tersangka Korupsi Asabri

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” imbuhnya.

Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.

“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” tambahnya.

Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Burhanuddin memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Burhanuddin meminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Burhanuddin. (fuz/*)

Tags: