Jumat Keramat, Nurul Ghufron

Nurul Ghufron. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pelitabaru.com

Jumat (6/9/2024), sepertinya akan menjadi hari keramat bagi karir Nurul Ghufron. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berkukuh akan membacakan vonis dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK itu usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan eks dosen Universitas Jember tersebut.

“Pak NG [Nurul Ghufron] hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris melalui pesan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Sampai dengan berita ini diturunkan, Dewas mengaku belum menerima konfirmasi apakah Ghufron akan hadir atau kembali mangkir pada sidang etik tersebut.

Hubungan Ghufron dengan Dewas KPK sendiri sebelumnya memang cukup panas. Hal ini bermula saat Dewas KPK mulai memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron dari laporan masyarakat yang masuk pada pertengahan Desember 2023.

Dimana dalam laporan itu, Ghufron diduga menyalahgunakan jabatannya untuk membantu seorang aparatur sipil negara (ASN) mendapat mutasi di Kementerian Pertanian. Namun, Ghufron menolak pemeriksaan etik tersebut dengan dalih telah kadaluarsa karena berjarak lebih dari satu tahun dari peristiwa terjadi.

Dewas KPK menampik, batas kadaluarsa kasus etik dihitung bukan dari peristiwa terjadi, namun laporan masuk ke lembaga tersebut. Usai Dewas memulai sidang etik, Ghufron langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan tentang kewenangan Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

Tak hanya ke PTUN, Ghufron juga melaporkan beberapa anggota Dewas KPK dengan tuduhan pidana ke Bareskrim Polri  dengan dua tuduhan; yang pertama terkait dengan penyalahgunaan wewenangnya dengan tetap menggelar persidangan etik yang menurut Ghufron merupakan kasus lama dan sudah kadaluarsa; yang kedua terkait dengan pencemaran nama baik yang diterimanya atas persidangan tersebut.

Baca Juga :  Mengapa KPK Belum Tahan SYL?

Hasil dari laporan Ghufron kepada PTUN Jakarta menghasilkan keputusan perintah mutlak dan terikat kepada Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan persidangan etik yang direncakan sebelumnya Selasa lalu (21/5/2024), melalui putusan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT pada Senin (20/5/2024).

Pada persidangan etik yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas tunduk terhadap putusan yang dikeluarkan oleh PTUN terkait dengan penundaan pembacaan putusan kepada tersangka, Nurul Ghufron.

“Sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN berkekuatan hukum tetap. Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean.

“Penetapan ini tidak dapat diganggu gugat. Penetapan ini berlaku untuk semua final. Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini. Maka Sidang ini kami tunda sampai dengan nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap, atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini.” (fuz/*)

Tags: , , ,