Jakarta, Pelitabaru.com
Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama yang dituangkan dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, menuai banyak tanggapan. Pro dan kontra pun tak bisa terelakkan.
Menyikapi beragam polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegasnya menyebut larangan menggelar buka puasa bersama hanya ditujukan bagi pejabat negara. Ia menekankan larangan pada menteri, menko, dan kepala lembaga nonkementerian.
“Bukan untuk masyarakat umum. Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita,” ujar Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/3/2023).
Karena itu pula, ia memerintahkan pengalihan anggaran buka puasa bersama di semua instansi untuk program santunan fakir miskin. Jokowi berkata masyarakat menyoroti perilaku hidup mewah pejabat dan keluarganya. Ia ingin para pejabat menunjukkan gaya hidup sederhana, dimulai dari meniadakan pesta buka bersama.
Jokowi mengatakan anggaran itu juga bisa disalurkan untuk anak yatim piatu. Instansi pemerintah juga bisa menyalurkan anggaran itu untuk operasi pasar murah.
“Anggaran yang biasanya dipakai buka puasa bersama, kita alihkan, kita isi kegiatan yang bermanfaat. Bantu mereka yang membutuhkan, berikan santunan untuk fakir miskin,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan ASN dan pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama. Dalam surat itu, Jokowi hanya menekankan alasan kondisi pandemi Covid-19. Tak ada penyebutan mengenai kehidupan mewah pejabat.
Surat yang kemudian ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi,” bunyi SE yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan.
Selain untuk mencegah penularan Covid-19, larangan ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Surat Edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Benni menerangkan larangan buka puasa bersama itu nantinya tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan juga berlaku untuk ASN atau pegawai negeri sipil (PNS). Mengenai sanksi bagi para pelanggar, Benni mengatakan hal itu akan mengikuti ketentuan dari Kementrian Pemnerdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Sanksi sesuai aturan yang berlaku di KemenpanRB,” kata Benni. (adi/fuz/gin/*)