‘Jeruk Makan Jeruk,’ Sesama Istri Polisi Saling Tipu Ratusan Juta

Lili Dewi Jayanti mannan (28), warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, jadi korban dugaan penipuan. (Foto: Istimewa)

Gowa, Pelitabaru.com

Pameo, ‘Jeruk Makan Jeruk’, mungkin cocok untuk menggambarkan kejadian yang menimpa Lili Dewi Jayanti mannan (28) warga perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Lili merupakan seorang istri polisi. Ia harus merugi hingga ratusan juta rupiah karena diduga menjadi korban tindak penipuan yang ironisnya, dilakukan seseorang yang juga tak lain, seorang istri polisi juga.

Ceritanya, Lili yang tak lain menjadi ‘owner’ sebuah arisan yang kerap diselenggarakan para ibu-ibu bhayangkari ini dipinjami uang oleh Mitha, berkali-kali. Lili pun mengaku awalnya percaya, lantaran selain mengenal Mitha sejak lama, Mitha pun membayar pinjamannya pada bulan awal.

“Saya di tipu Sekitar 700 juta rupiah oleh Mitha Nindi Wulandari sesama ibu bhayangkari. Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi bhayangkari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya. Terus dia bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti,” ujar Lili dikutip dari tvonenews, Selasa (6/6/2023).

Memang, setelah satu bulan kemudian, uang yang dipinjam Mitha akhirnya kembali. Tapi selang beberapa lama kemudian, Mitha kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.

“Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan 110 juta. Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjutmi, dia kasih saya terus keuntungan,” paparnya.

Bulan depannya, Mitha Nindi Wulandari kembali datang ke rumahnya dengan meminta modal. Kali ini Mitha datang dengan iming-iming perjanjian, di mana setiap 5 bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha Mitha akan dibagi ke Lili.

Lili bercerita, pola Mitha Nindi Wulandari saat meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama. Dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian. Sampai pada akhirnya, pinjaman Mitha Nindi Wulandari menumpuk menjadi Rp700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.

Baca Juga :  KPK Baru Tahan Tiga Orang, Dari Enam Tersangka Dalam Kasus Bansos Beras Kemensos

Mirisnya, saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga Mitha Nindi Wulandari. Padahal diakui Lili, setiap kali Mitha meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya.

“Setelah sampai Rp700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal. Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian,” tandasnya.

Diakuinya, memang Mitha merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.

“Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook,” imbuhnya.

“Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya,” sambungnya.

Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan uangnya sebesar 700 juta rupiah, bahkan nomor Lili diblokir oleh Mitha, akhirnya dia dilaporkan ke polisi.

“Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, Polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa dengan alasan kerugiannya di bawah Rp1 miliar,” pungkasnya.

Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat. Sebab sudah berjalan 1 tahun 2 bulan.

“Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini. Tapi Alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan,” tandasnya. (adi/fuz/gin/*)

Tags: , ,