Jakarta, Pelitabaru.com
Jelang Pilkada 2024 yang serentak ternyata menuai perhatian dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal. Ia mengingatkan Kemendagri agar menyiapkan anggaran untuk tahun 2025 dengan angka yang lebih besar lagi khususnya untuk peningkatan kualitas kerja Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dan Pemerintah Provinsi se-Indonesia yang baru saja terpilih pada tahun 2025 usai Pilkada.
“Pada saat menyusun anggaran 2025, hal-hal berkaitan pembinaan daerah tingkat II atau kita sebut dengan Kabupaten/Kota dan daerah-daerah otonomi lainnya, saya kira perlu sekali kita memberikan perhatian. Karena Kepala-Kepala Daerahnya baru saja terpilih saat itu, syukur kalau mereka itu adalah petahana dan menang, tapi kalau mereka jadi kepala daerahnya adalah kepala daerah baru barangkali kita perlu melakukan semacam pembinaan,” ujar Syamsurizal saat rapat dengan Mendagri Tito Karnavian, BNPP, DKPP dan OIKN di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Sehingga, tandas Politisi Fraksi PPP ini, Pemerintahan Indonesia kedepan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota betul betul semakin kuat dan menyatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka, ia sekali kali menegaskan agar Kemendagri betul-betul menaruh perhatian khusus pada berbagai Pemerintah Daerah pada tahun 2025 mendatang yang baru saja selesai melaksanakan Pilkada.
“Oleh karena itu, karena nanti kita juga akan membahas tentang bagaimana format daerah tingkat II yang tahun 2025. Ada kemungkinan kita akan membuka peluang untuk membuka kembali dan menghentikan moratorium untuk pengembangan wilayah. Barangkali dalam kaitan dengan itu, perlu dari sekarang Kemendagri untuk kira-kira menyiapkan anggaran untuk tahun 2025 dengan angka yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syamsurizal mengungkapkan pihaknya memiliki suatu pemikiran dukungan peningkatan semacam legalitas untuk daerah kabupaten/kota se-Indonesia agar lebih lincah lagi bergerak dalam pengembangan daerahnya.
“Khususnya tadi saya lihat dalam slide Kemendagri, Pak Menteri juga menggambarkan bagaimana kedepan Pemerintah kita ini memperhatikan daerah tingkat II soal kemampuan berotonominya dan pengawasan daerah sekaligus agar NKRI kita menjadi semakin kokoh,” sorotnya.
“Sehingga pemerintahan Indonesia kedepan itu khususnya yang didukung oleh Pemerintah kabupaten kota betul betul kuat dan menyatu khususnya yang berkaitan dengan NKRI. Banyak hal yang perlu kita kaitkan dengan Pemerintah Daerah yang baru pada tahun 2025 yang baru selesai melaksanakan Pilkada,” pungkas Legislator Dapil Riau I tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI meminta para kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di November 2024 mendatang. Ia menilai kewajiban tersebut harus dijaga betul karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya kira di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani pakta integritas untuk netralitas (ASM). Maka dalam persoalan ini, pada semua jajaran, dari pemerintahan provinsi kabupaten/kota, kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara,” jelas Aminurokhman baru-baru ini.
Pun halnya bagi para Kades agar tetap berlaku netral dalam penyelenggaraan lima tahunan tersebut. Sebab, tegasnya, Kades merupakan pemimpin teladan di masyarakat. Sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.
“Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itulah jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik,” pesan Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Undang-Undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.
Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pasal 490 UU Pemilu
Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu. Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. (agn)
Tags: BNPP, DKPP dan OIKN di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal
-
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, dan Para Kapolda
-
Wakil Ketua MPR Dukung Ketahanan Pangan Prabowo Melalui Bazar Pangan Murah
-
Kerjasama Kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi antara DPP FKD Indonesia dan Universitas Bhakti Kencana Bandung
-
75 Dokter Muda Unhan Pendidikan di RSUD Kota Bogor