IPW Minta Propam Mabes Polri Periksa Kapolda Jawa Tengah

IPW mendesak agar Propam Polri memeriksa Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi. (Foto: Dok.SINDOnews)

Jakarta, Pelitabaru.com       

Indonesia Police Watch (IPW)  minta Propam Mabes Polri memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencopot keduanya.

“Bahwa tindakan polisi yang sewenang-wenang menangkap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah harus diusut,”ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Sebab, kata Sugeng, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8 Februari 2022) merupakan pelanggaran hukum.

Menurut Sugeng, dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Menurutnya, hal ini sangatlah bertentangan dengan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945.

“Disebutkan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” kata dia.

Bahkan, UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”.

“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan, namun kata dia peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” ungkapnya.

“Disamping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut,” tambah Sugeng.

Baca Juga :  KPK-Tito Beda Cara Pandang

Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut, dinilainya juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap,” lanjutnya .

“Disamping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” pungkasnya.(ahp)

Tags: , ,