Gawat, Praperadilan Firli Ditolak Hakim

Hakim Tunggal Imelda Herawati membacakan putusan dalam sidang praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2023). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pelitabaru.com

Gawat, gugatan Praperadilan Filri Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya (PMJ), ditolak hakim.

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor)

Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Imelda.

Dalam sidang gugatan praperadilan Firli, PN Jaksel sendiri telah menghadirkan sejumlah saksi, seperti Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.

Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan tiga kali penyerahan uang dari pihak Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri di lokasi dan waktu yang berbeda. Total uang yang diserahkan senilai Rp2,8 Miliar.

Sementara pihak Firli Bahuri meyakini bahwa penetapan tersangka dianggap tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.

Menyikapi hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyambut baik putusan praperadilan tersebut. Menurut Ade, putusan hakim tersebut membuktikan proses penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam kasus ini dilakukan secara profesional.

“Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya. Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan tim penyidik tetap berkomitmen mengusut perkara ini secara transparan dan tanpa intervensi. Pihaknya juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara akuntabel dan transparan. Dia juga menegaskan penyidikan kasus yang ada terhindar dari intervensi dan intimidasi.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tutur dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Baca Juga :  Firli Bahuri: Kita Bentuk Satgas Khusus

Sementara itu, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskadan, menilai kasus itu tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.

Menurut Ian, jika Firli disangka menerima gratifikasi, maka sesuai konstruksi hukum perihal penerimaan gratifikasi adalah ada pihak yang memberi dan yang menerima.

“Kenapa yang menerima saja yang dijadikan tersangka. Kalau mau adil, jadikan tersangka juga yang memberi. Jangan kita ini ditololkan sama penyidik Polda itu. Dia (Firli) ini dijadikan target. Kalau hanya dia yang dijadikan tersangka artinya ini rekayasa,” kata Ian, beberapa waktu lalu.

Ian menuntut Polda Metro Jaya agar menjelaskan detail kepada masyarakat konstruksi gelar perkara yang menyebabkan keputusan Firli Bahuri dijadikan tersangka.

“Kata penyidik Polda ada penerimaan empat kali, artinya ada orang yang memberikan uang ke Firli sebanyak empat kali. Orang itu juga dijadikan tersangka. Siapa yang kasih, sebut namanya. Tak berani mereka, coba jelaskan kapan dan di mana penerimaan uangnya,” kata dia.

Ian mengaku tak pernah diperlihatkan atau dijelaskan oleh Polda Metro Jaya mengenai barang bukti dan indikasinya, baik saat pemeriksaan pertama maupun kedua.

“Pemeriksaan kedua itu dia minta supaya kami menyerahkan dokumen LHKPN, itu saja. Tak ada yang lain. Kalau mau menetapkan tersangka, profesionalisme seorang penyidik ditunjukkan lah barang-barangnya. Pada saat 22 November itu diumumkan Firli sebagai tersangka, tak ada produk hukum yang mereka keluarkan. Cuma ngomong saja,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari adanya serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Kementerian Pertanian yang berujung dengan ditetapkannya Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut, khususnya terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula dari adanya laporan masyarakat pada sekitar 2022. Syahrul Yasin Limpo berdasarkan laporan informasi tersebut diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Saksi Muhammad Hatta.

Atas adanya dugaan korupsi itu, KPK memulai proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 6 Januari 2023. Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, KPK pada 13 Juni 2023 melakukan gelar perkara dan/atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil dari gelar perkara menentukan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan. Pada 26 September 2023, KPK kemudian memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023. (fuz/*)

Tags: , ,