Bogor, Pelitabaru.com
Polres Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali akan memberlakukan ganjil genap kendaraan di kawasan Puncak, akhir pekan ini.
Seperti pekan lalu, ganjil genap kendaraan di kawasan Puncak Bogor ini akan dimulai pada Jumat, 17 September hingga Minggu, 19 September 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ganjil genap kembali diberlakukan dikawasan Puncak Bogor sambil menunggu regulasi dan aturan dari Kementerian Perhubungan.
“Polanya sama seperti uji coba pada dua akhir pekan sebelumnya,” kata Harun kepada awak media.
Begitupun dengan titip pemeriksaan yang menurut Harun, tidak ada perubahan. Sebelumnya, pos pemeriksaan dipusatkan pada delapan titik, yakni simpang Gadog, simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, kawasan Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta kepada kepala daerah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan 3, menerapkan ganjil genap di kawasan wisata, termasuk Puncak Bogor,
Menurut Luhut, sistem ganjil genap ini harus diterapkan mulai Jumat siang dengan tujuan mengurangi traffic
“Aplikasi peduli lindungi tetap diberlakukan di daerah level 2 dan 3. Transisi menuju endemik dirinya meminta agar Tempat Isolasi Terpadu satu langkah bagus untuk mengurangi penyebaran,” kata Luhut saat memimpin virtual bersama sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin, seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor.
Luhut juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan vaksinasi hingga mencapai 70 persen.
Menurutnya, capaian ini diperlukan untuk mengendalikan pandemi dan strategi hidup berdampingan dengan COVID-19.
“70 persen minimal dosis 2 vaksinasi harus dicapai, kewajiban peduli lindungi dan ketat Protokol Kesehatan dengan 3M,” kata Luhut.(dkw/prb)
Tags: Bogor, Ganjil Genap, Jalur Puncak II