Gaet Investor Qatar, Presiden Bakal Bangun 1 Juta Rumah

Maruarar Sirait. (Foto: Istimewa)

Jakarta, pelitabaru.com

Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun rumah bagi warga miskin rupanya tak sekedar wacana belaka. Terbukti, tak hanya dari uang hasil rampasan korupsi, Kepala Negara juga rupanya sudah berhasil menggaet investor dari Qatar untuk pembangunan 1 juta rumah untuk rakyat.

Penandatanganan kesepakatan (MoU) investasi ini dilakukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bersama perwakilan Qatar, Sheikh Abdul Aziz Al Thani, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Prabowo menyaksikan langsung Penandatanganan itu.

Maruarar menyatakan, tercapaikan kesempatan ini berkat kepercayaan investor kepada kepada Presiden Prabowo yang sangat tinggi.

“Ini bukan hanya investor satu-satunya yang akan datang di bidang perumahan, dan Presiden mendapatkan banyak dukungan,” kata pria yang akrab disapa Ara tersebut, usai Penandatanganan.

Sheikh Abdul Aziz Al Thani menyatakan, adanya penandatangan ini menunjukkan keberhasilan Presiden Prabowo menjaga relasi dan hubungan baik antar Indonesia dan Qatar yang sudah terjalin lama.

“Ini merupakan pesan Yang Mulia Emir Qatar, bahwa ada hubungan yang kuat antara Qatar dan Indonesia. Jadi, kami dukung di semua sektor, dan salah satu sektornya adalah dunia usaha,” ucap Sheikh Abdul Aziz.

Presiden Prabowo menargetkan menyediakan hunian layak bagi rakyat sebanyak 3 juta. Kini telah berproses untuk pembangunan 1 juta rumah pertama.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali memunculkan wacana yang cukup ciamik. Kepala Negara meminta, agar uang hasil rampasan dari koruptor, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, untuk dialokasikan membangun perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu terkuak dalam Rapat Terbatas (Ratas) dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PKP Maruarar Sirait, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Istana Merdeka, Jakarta,  Selasa (7/1/2025).

“Presiden sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat. Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam konferensi persnya usai Ratas.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Pemintaan Jatah 80 Kursi Garuda Untuk Berhaji Anggota DPR Berpotensi Gratifikasi

Lebih lanjut, Ara, sapaan Maruarar mengaku, sebagai langkah awal dari arahan Prabowo itu, pihaknya akan memproses lebih lanjut, terutama soal skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan.

“Kita membuat skema, cara sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” kata Ara.

Ara juga menyebut, jika Presiden Prabowo memang memberikan perhatian khusus pada skema pembiayaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima (PKL), penjual bakso, dan pedagang sayur, yang umumnya tidak memiliki penghasilan tetap.

“Seperti bapak penjual bakso, bapak penjual sayur, dan sebagainya itu tidak punya gaji, tapi punya kegiatan usaha, kita membuat skema, cara, sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah,” katanya.

Keadilan itu, sambungnya, harus dijalankan bukan hanya kepada yang punya gaji, tetapi juga yang tidak punya gaji, tidak bersifat pegawai, tetapi yang bergerak di sektor informal itu menjadi perhatian Prabowo.

Selain itu, dirinya juga memaparkan sejumlah kebijakan pro rakyat yang akan diimplementasikan oleh pemerintah dalam 90 hari pertama pemerintahan Prabowo. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 0 persen, Bentuk Bangunan Gedung (BBG) 0 persen, serta penghapusan PPN selama 6 bulan untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

Pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari. Bahkan, di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.

“Prinsip Bapak Presiden rakyat harus diberikan layanan yang cepat. Kalau ada yang bisa dibuat murah ya murah, gratis ya gratis,” kata Maruarar. (Ito/*)

Tags: , ,