Firli : Penghentian 36 Perkara Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Jakarta, pelitabaru.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah ada kepentingan tertentu dalam penghentian penidikan 36 perkara oleh KPK. Firli menyebut tidak menutup kemungkinan kasus-kasus itu dibuka kembali jika ditemukan bukti-bukti baru.
“Saya sudah sampaikan tadi, Anda pahami itu. Kalau ada bukti baru, bisa dong (kasus dibuka kembali),” kata Firli kepada wartawan di gedung parlemen, Senin (24/2).
Firli mengatakan penghentian perkara yang dilakukannya sudah melewati mekanisme yang sah. Dia juga mengklaim keputusan itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan hal yang aneh. Menurut dia kritikan terhadap KPK adalah biasa dan wujud peduli dengan KPK.
“Ini kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup pasti Anda akan kaget dengan terbuka,” kata dia.
“Ada yang disebut curva J, seketika kita terbuka, maka pasti ada resiko. Tapi yang pasti, kritikan itu kita jadikan bahan untuk koreksi untuk lebih hati-hati, dan itu juga wujud bukti yang kritik itu sayang dengan KPK, dia cinta,” tuturnya.
Di awal masa kepemimpinannya, Firli mencatat ada ratusan kasus yang menumpuk. Dia menyebut ada 366 kasus di tahap penyelidikan dan 133 di tahap penyidikan.
KPK, kata dia, tak hanya menutup kasus-kasus lama, namun juga telah membuka kasus-kasus baru. Dia merinci ada 51 penyelidikan baru, 26 tersangka baru, dan 18 orang tersangka yang telah ditahan.
Firli Bahuri juga mengaku tak mau ambil pusing terkait survei Indo Barometer yang mencatat penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. KPK, tegas dia, hanya fokus menjalani tugas dan fungsinya.
“Terima kasih, itu kita jadikan sebagai titik tolak untuk ke depan. Tentu kita harus bekerja keras dan ini juga merupakan kecintaan mereka kepada kita,” kata Firli.(cnn/ant/zack)

Baca Juga :  PKS Kritik Manuver Cuitan Mahfud MD

Tags: ,