Firli Diam-Diam Datang Ke Bareskrim Polri

Firli tutupi wajah usai diperiska di Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pelitabaru.com

Sempat mangkir, diam-diam Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri datang ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, (16/11/2023).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kedatangan Firli tak lain untuk memenuhi undangan dan dimintai keterangannya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim.

“Saat ini sudah hadir dan dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit tipidkor,” kata Arief dilansir dari Tempo.

Diketahui, Firli sejatinya telah dijadwalkan untuk  diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/11/2023) kemarin. Kepastian itu diungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Menurut Ade, surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli sebelumnya telah dikirimkan oleh penyidik pada Jumat (10/11/2023) lalu dan sudah diterima oleh pihak KPK di hari yang sama.

“Dischedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB. Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat tanggal 10 November 2023,” kata Ade.

Pemunduran pemeriksaan ini, kata Ade tak lain karena Firli mengajukan izin sebab memiliki kegiatan di Aceh. Firli sendiri sebelumnya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/11/2023).

Terpisah, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto minta anak buahnya untuk segera gelar perkara penentuan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL oleh pimpinan KPK.

“Ya nanti dari tim kami, ya mungkin sesegera aja,” kata Karyoto kepada wartawan.

Namun, dia tidak merinci kapan hal tersebut bakal dilakukan. Karyoto mengaku akan berkomunikasi dengan anak buahnya terlebih dulu terkait hal ini. Yang pasti, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober. Selain itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. Buntut penggeledahan itu, polisi telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Selain diperiksa di Polda Metro Jaya, Firli juga diagendakan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Awalnya, Dewas menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023), namun dimajukan pada Senin (13/11/2023).

Perubahan tersebut telah diinformasikan Dewas KPK kepada Firli melalui surat elektronik atau email. Kendati demikian, Firli disebut akan memenuhi agenda klarifikasi sesuai tanggal yang tertera pada surat yakni Selasa besok

Menyikapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan mengatakan, Firli disebut akan memenuhi agenda klarifikasi sesuai tanggal yang tertera pada surat yakni Selasa besok.

“Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan,” ujar Ali Fikri.

Diberitakan Pelita Baru, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebelumnya melaporkan ketua lembaga antirasuah itu ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Firli dinilai tidak patuh aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimana dari penelusuran yang dilakukannya, tidak ditemukan adanya laporan soal biaya sewa rumah yang diduga safe house Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, senilai Rp650 juta.

Baca Juga :  Jalur Gaza Menanas, Kemlu Tetapkan Status Siaga

“Maka dari itu, hari ini (Sabtu, 4/11/2023-red), saya akan melaporkan Firli ke Dewas KPK melalui sarana online, atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh kepada penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN,” katanya kepada Pelita Baru, Sabtu (4/11/2023).

Menurut Boyamin, jika memang Firli membayar uang sewa rumah tersebut, maka seharusnya hartanya yang tercantum dalam LHKPN mengalami pengurangan.

“Artinya kalau itu di sewa sejak 2020, sudah tiga tahun. Kalau dikalkulasi jadi Rp1,9 miliar lebih atau Rp2 miliar kurang. Tapi karena belum ada penjelasan resmi soal itu, maka ini perlu didalami. Tapi setidaknya adalah yang Rp650 juta itu dulu,” kata Boyamin lagi.

Lebih lanjut Boyamin juga mengatakan, dengan tidak terlaporkannya sewa rumah tersebut, artinya patut diduga Firli tidak jujur dalam pelaporan LHKPN.

“Begitu juga jika misalnya, pak Firli ambil dana dari sumber kekayaannya yang lain, seperti dari brankas misalnya. Sama saja, prinsip dasarnya tidak jujur dalam pelaporan LHKPN,” sebutnya.

Menurut Boyamin, seharusnya sebagai Ketua KPK, Firli menjadi contoh dan teladan bagi aparatur negara lainnya untuk patuh terhadap aturan.

“Karena itu, saya melaporkan lagi pak Firli karena seharusnya sebagai aparat hukum dan penyelenggaran negara, harusnya bisa jadi contoh dan teladan bagi aparatur negara lainnya,” tanda Boyamin.

Boyamin berharap Dewas KPK turut menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Biar dilacak bener, bahwa uang itu benar-benar milik Pak Firli atau pihak-pihak lain. Kalau dari pihak lain, kan memang ada dugaan gratifikasi. Nah, itu yang bisa melacak, kan memang hanya Dewan Pengawas dan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendalami ini,” kata Boyamin.

Diketahui, Polisi sebelumnya mengungkap rumah yang diduga safe house Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, disewa oleh Alex Tirta dari seseorang berinisial E.

Diketahui, rumah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo.

“Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10/2023).

Ade menyebut rumah itu disewa oleh pendiri grup Alexis ini seharga ratusan juta per tahun.

“Sewanya sekira Rp650 juta setahun,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Alex Tirta sendiri elah mengakui bahwa rumah yang berada di Kertanegara itu disewakan ke Firli Bahuri.

“Semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik,” ujarnya usai diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dia juga menyebut uang sewa yang dibayarkan Firli senilai Rp 650 juta.

“Ya yang bayar beliau. Nilai (sewa) Rp 650 juta. Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, dekat sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok,” sambung Alex Tirta.

Selain itu, Alex juga mengaku sudah mengenal dan merupakan sahabat Firli dan memiliki kegemaran yang sama yaitu bermain bulutangkis.

“Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya, dan khususnya beliau ini kan senang bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis,” jelasnya. (fuz)

Tags: , , ,