Dua ABG di Medan Tewas Dibunuh Oknum Polisi

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Medan, Pelitabaru.com

Dua gadis anak baru gede (ABG) bernama Sinta (16) dan Riska Putri (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kota Medan ditemukan tewas dibunuh di dua lokasi berbeda pada Senin (22/2/2021).

Sinta pertama kali ditemukan petugas P3SU Kecamatan Medan Barat. Sedangkan Riska Putri pertama kali ditemukan Safrul (24) supir truk warga Dusun III, Desa Baja, Kecamatan Serang Forum, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB. Keduanya ditemukan petugas tanpa identitas.

Keduanya yang tewas dibunuh ditemukan dalam waktu berdekatan dan diduga saling berkaitan. Pasalnya, Sinta dan Riska adalah teman main.

Polda Sumatera Utara langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus kematian kedua ABG tersebut. Tak lama berselang, pelaku pembunuhan dua gadis itu berhasil dibekuk pada Rabu (24/1/2021).

“Setelah berhasil mengidentifikasi tersangka, langsung kami kejar dan syukur kami sudah amankan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Menurut Nainggolan, pelakunya diketahui oknum polisi. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Untuk sementara, motif pelaku karena sakit hati,” kata Nainggolan.

Sakit hati tersangka berawal dari pertemuannya dengan salah satu korban yang jasadnya ditemukan di kawasan Serdangbedagai. Korban meminta kepada tersangka yang saat itu bertugas jaga di Polres, untuk menyampaikan titipan kepada seorang tahanan di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.

Namun, titipan itu tidak sesuai keinginan korban, sehingga korban dan temannya (yang mayatnya ditemukan di kawasan Medan Barat) kemudian bertanya kepada pelaku terkait titipan tersebut.

“Saat itulah terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati,” jelasnya.

Hanya saja, ucapan korban seperti apa yang membuat pelaku jadi sakit hati dan menyimpan dendam, tidak dirinci Nainggolan.

Baca Juga :  Moeldoko Masih Diam

Pelaku kemudian menghabisi nyawa kedua korban dengan cara dicekik. Kemudian jasadnya dibuang secara terpisah, satu di Sergai dan Medan Barat.

“Korban dihabisi dengan cara dicekik. Terhadap pelaku, kami sangkakan itu Pasal 338,” ujarnya. (acs/net)

Tags: , ,