Jakarta, Pelitabaru.com
Pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharja (SNR) ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun begitu, hingga pukul 20.28 WIB Kamis (13/10/2022) malam, keduanya belum dilakukan penahanan.
“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut. Lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Nurul, penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Tri Mulyono berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 a huruf A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tetang Penyebaran Pemberitaan Bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Penyidik kata Nurul, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan 7 saksi ahli, dengan barang bukti satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jika tim Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono.
“Betul,” tutur Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Namun Dedi mengatakan, Bambang ditangkap tidak terkait dengan gugatannya terhadap ijazah palsu Presiden Jokowi melainkan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Infonya itu mas. Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim),” kata Dedi lagi
Sebelumnya, info soal penangkapan Bambang sendiri beredar di pesan singkat kalangan awak media. Pesan itu mengatasnamakan sumber informasi dari kuasa hukum, yakni Ahmad Khozinudin.
“INFO URGENT ! Hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, saudara Bambang Tri Mulyono, PENGGUGAT ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Hotel Sofian Tebet, sekitar pukul 15.44 WIB. Mohon doa dan dukungannya,” tulis pesan singkat tersebut.
Terpisah, pegiat media sosial, Eko Kuntadhi menyebut gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah palsu yang digunakan saat pencapresan tahun 2019 lalu adalah hal yang tidak masuk di akal.
“Orang ini kayaknya punya penyakit halu, penyakit halu yang luar biasa. Target kehaluannya, kayaknya untuk caper atau cari perhatian. Bambang Tri ini mau nge-prank seluruh Indonesia, tahun 2014 kalau nggak salah ya atau 2017. Dia pernah menulis sebuah buku abal-abal, judulnya Jokowi Undercover,” ujar Eko melalui 2045 TV, Selasa (11/10/22).
Dia menjabarkan bahwa di buku itu, diulas Presiden Jokowi itu bukan anak asli dari orang tuanya. Dia seperti anak entah dari mana begitu. Kemudian katanya orang tuanya (Jokowi) adalah PKI dan lain-lain.
“Jadi dia menulis tentang isu-isu yang paling brutal, fitnah-fitnah paling kejam dituliskan di buku Jokowi Undercover. Seolah-olah dia melakukan penelusuran terhadap Pak Jokowi, tapi karena bukunya isinya cuma fitnah doang tanpa ada verifikasi data tanpa ada riset tanpa ada pertanggungjawaban ilmiah akhirnya Bambang diseret kemeja hijau,” tambahnya.
Kemudian kata Eko, setelah Bambang bebas dari penjara. Dia langsung menggunakan isu bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu ketika Pilpres 2019 dan karena itu membohongi KPU dan lain-lain.
“KPU juga termasuk lembaga yang digugat oleh Bambang dan kita tahu siapa sih orang-orang yang menari di atas halusinasi Bambang Tri ini ternyata pada gugatan barunya ini dia didampingi oleh Ahmad Khozinudin,” tambahnya.
Ahmad Khozinudin menurut Eko adalah orang yang memang dikenal sebagai halusinasi model lain, pemuja Khilafah orang yang teriak-teriak ingin menggantikan sistem negara misalnya dengan sistem Khilafah.
Sebagai warga negara Indonesia menurut Eko, boleh-boleh saja menggugat petinggi negara namun harus berdasarkan data yang konkret.
“Apapun boleh dilakukan, misalnya gugatan Pak Jokowi itu karena dianggap ada perbuatan melawan hukum itu gugatan perdata digugat saja ke pengadilan. Tapi dengan data yang valid,” katanya.
Tak hanya Eko, Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Pouyono juga angkat bicara soal tudingan Joko Widodo (Jokowi) telah memalsukan ijazahnya sendiri. Menurutnya, hal tersebut sangatlah tidak mungkin, bahkan dirinya membeberkan sebuah fakta yang cukup mengejutkan.
“Kangmas @jokowi kalau dibilang ijazah S1-nya palsu mana mungkin. Beliau diterima kerja di PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA), yang saat itu menerima lulusan fresh graduate S1,” jelasnya, Rabu (12/10/2022).
Ia pun kembali mempertanyakan soal tudingan itu. Menurutnya, tudingan tersebut tidak masuk akal.
“Gimana masuk akal sehat engga? Wong (orang) mantan dosennya yang di Cangkringan Jogja itu dekat dengan saya,” ujarnya.
Fakta lain yang memperkuat bantahannya, Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menjelaskan, kolega Jokowi saat di PT KKA juga adalah karibnya saat di serikat pekerja BUMN.
“Kebetulan kawan-kawan kerja beliau di PT KKA juga kawanku di organisasi serikat pekerja BUMN. PT KKA dan PT Merpati tempat saya bekerja. Nasibnya sama-sama ditutup,” imbuhnya.
Dilain pihak, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D memastikan ijazah strata 1 (S1) yang dimiliki Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli. Ova juga memastikan Jokowi adalah alumni program studi (prodi) S1 Fakultas Kehutanan UGM.
”Pertama, Bapak Ir Jokowi adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980,” kata Ova dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Ova menjelaskan bahwa Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan sesuai yang dimiliki kampus. Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki UGM itu, Ova menegaskan keaslian ijazah sarjana orang nomor satu RI itu.
“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir joko Widodo. Dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” jelas Ova.
Ova mengatakan UGM memiliki bukti otentik kelulusan Jokowi.
“Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. Yang kedua Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” papar Ova.
Terkait format penulisan ijazah S1 Jokowi yang ramai disorot karena dinilai berbeda dengan lulusan UGM lainnya, Ova memberikan penjelasannya.
“Sebelumnya memang pada waktu-waktu sebelum adanya computerized, itu penulisan ijazah itu menggunakan tulis halus, tulis halus,” kata Ova.
Jokowi diketahui lulus pada 1985. Ova menyebut pada waktu itu belum ada penyeragaman dan format khusus ijazah.
“Memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman, misalnya kalau sekarang ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kita tetap mempunyai dokumen aslinya,” tutur dia.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D, mengatakan ijazah yang diterima Jokowi pada 1985 sama dengan angkatan yang lulus pada tahun tersebut. Hal itu, kata dia, telah ditelusuri oleh Fakultas Kehutanan UGM.
“Menjawab masalah format ijazah itu khususnya yang berkaitan dengan Pak Jokowi antara satu fakultas dengan fakultas yang lain. Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Pak Jokowi dan teman satu angkatan dan kebetulan lulus pada saat yang bersamaan. Di mana di situ persis, jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, ditulis dengan tulisan tangan halus,” kata Sigit.
Sigit tidak mengetahui apakah ijazah Jokowi berbeda dengan lulusan dari fakultas lain pada tahun itu. Namun dia menegaskan bahwa format ijazah yang diterima Jokowi seragam dengan lulusan Fakultas Kehutanan saat itu.
“Kalau untuk fakultas yang lain saya tidak mengetahui secara pasti. Tetapi kalau di Fakultas Kehutanan seragam,” tutur dia. (adi/fuz/gin/*)
Tags: Ijazah Palsu, Penistaan Agama, Presiden Jokowi, Tersangka
-
Audiensi dengan KONI, ESI Kabupaten Bogor Maksimalkan Bibit Potensi Lokal
-
Megawati : AKBP Rossa Purbo Bekti, Sini Datang ke Saya Jangan Pengecut!
-
PT KAI Tambah Frekuensi KA Lokal Pangrango Bogor – Sukabumi 8 Perjalanan Sehari
-
Fetty Anggraenidini Sosper Optimalisasi Tenaga Kerja di Bogor, Warga: Kami Senang Bisa Ketemu Dewan