Dipecat, Oknum ‘Kapolsek Mesum’ Melawan

Ilustrasi Korban Tindakan Asusila. (Foto: Shutterstock)

Jakarta, Pelitabaru.com

I Dewa Gede Nurate (IDGN) tak mau menerima keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikannya secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Mantan Kapolsek Parigi, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah itu dikabarkan mengajukan banding.

“Dari hasil putusan sidang, Pelanggar [Kapolsek] mengajukan banding,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, saat dihubungi redaksi, Sabtu (23/10/2021).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kapolsek IDGN pada hari ini menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan. Kapolsek tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam  kasus asusila terhadap anak seorang tersangka.

“Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat],” kata Didik.

Penanganan kasus etik ini dilakukan bersamaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Kapolsek IDGN. Korps Bhayangkara memastikan bakal menangani kasus secara profesional.

“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID,” ucap Didik.

Perlu diketahui, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan bahwa Iptu IDGN kerap melakukan pendekatan dengan remaja berinisial S, anak seorang tersangka. Dia membujuk rayu S untuk tidur bersama dengan menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang sedang ditahan.

Polda Sulteng lalu menindaklanjuti. Terhitung sejak 15 Oktober 2021, Kapolsek Parimo telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.

Terkait pidana, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Sejauh ini, kata dia, kasus masih tahap penyelidikan.(ega/net)

Baca Juga :  Bharada E Tidak Dipecat, Tapi Kena Demosi 1 Tahun

Tags: , , ,