Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM

Semarang, pelitabaru.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7 miliar. Penahanan dilakukan pada Jumat (9/5/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) milik Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019.

PT Pagilaran, anak usaha milik UGM yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, diduga menjadi pelaksana penuh program tersebut. Dana program berasal dari UGM, namun seluruh pengelolaan teknis dan keuangan dilakukan oleh PT Pagilaran.

“Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, saat memberikan keterangan kepada media.

Penyidik menemukan bahwa modus yang digunakan dalam korupsi ini adalah pemalsuan dokumen, seperti surat pengiriman dan nota timbang palsu, yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi pembelian biji kakao. Padahal, menurut hasil penyidikan, tidak pernah ada pengadaan maupun distribusi barang tersebut.

“Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” jelas Lukas.

RG diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan dan pembuatan dokumen fiktif tersebut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 7 miliar.

Lukas menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai latar belakang untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami peran-peran lain. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Tak Gubris Perlawanan Hakim Itong 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Zak)

Tags: ,