Semarang, Pelitabaru.com
Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah mengusulkan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Kedaulatan Pangan.
Payung hukum ini sendiri diharapkan bisa menjadi pijakan dalam pemenuhan kebutuhan dan pengelolaan pangan masyarakat guna menciptakan kemandirian pangan di Jateng.
Usulan ini sendiri menjadi bahasan utama dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, Selasa (17/10/2023),
Anggota Komisi B, Paramitha Atika Putri, mengatakan, Raperda Kedaulatan Pangan disusun bertujuan untuk merencanakan penguatan ketahanan pangan yang dimulai dari tingkat pedesaan.
“Di dalamnya juga meliputi sistem pengelolaan pertanian dan pemberdayaan masyarakat,” katanya, dalam penggalan laporan penjelasan raperda.
Lebih lanjut Paramitha menjelaskan, Perda tentang Kedaulatan Pangan akan mengatur berbagai hal terkait pangan. Antara lain, mengatur tentang tata kelola ketahanan pangan, kesinambungan penyediaan pangan, distribusi pangan dan sebagainya.
Komisi B mengusulkan Raperda Kedaulatan Pangan itu untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam kondisi aman, jumlah mencukupi, kualitas terjamin, merata dan terjangkau.
Selanjutnya, raperda tersebut mencakup kualitas pemanfaatan pangan dengan baik, kemudian sistem pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Substansi raperda tersebut untuk mengatur ketahanan pangan, cadangan pangan, diversifikasi pangan, pendistribusian, lahan, kualitas dan kuantitas serta peran pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan.
Usai pembacaan dilanjut dengan pemandangan umum (PU) fraksi atas raperda, dengan cara menyerahkan laporan PU ke Pimpinan DPRD (Pimwan) dan sekda. Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.
Kemudian, Komisi B menanggapi PU Fraksi yang dibacakan Anggota Komisi B Sholekhah Kurniawati. Dalam tanggapan itu, Komisi B menyambut baik dukungan fraksi atas Raperda Kedaulatan Pangan.
“Raperda itu untuk memenuhi kebutuhan dan pengelolaan pangan masyarakat guna menciptakan kemandirian pangan di Jateng,” katanya.
Dalam rapat itu, Raperda Kedaulatan Pangan disetujui sebagai prakarsa DPRD. (fuz/*)
Tags: DPRD Jateng, Kedaulatan Pangan, Paramitha Atika Putri, Raperda, Sholekhah Kurniawati, Sumarno
-
Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Ditargetkan 5,1-5,7%
-
DPR RI Minta OTT Anggota Bawaslu Medan Ditindak Tegas
-
Peringati Hari Antikorupsi se-Dunia, Kejati Jabar Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Islam Nusantara Bandung
-
Pemkab Purwakarta Kunjungi Pakansari Belajar Tata Kelola Sapras Olahraga