BP Jamsostek Gandeng Kemenkop UKM untuk Lindungi Pelaku Usaha Kecil

Slipi, Pelitabaru.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) gencar menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Tujuannya untuk mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kali ini, BP Jamsostek menggelar pertemuan secara virtual dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Senin (19/7) lalu. Hadir Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Anggoro mengaku siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres ini. Anggoro mengungkapkan, saat ini sedang disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal yaitu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini. Dari MoU kita sebelumnya di tahun 2020 akan kita tindaklanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BP Jamsostek, terdapat setidaknya 5,7 juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada tahun 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh.

Eks Wakil Direktur Utama BNI ini menjelaskan, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja. Menurutnya, jumlah pelaku usaha kecil dan mikro ini jumlahnya sangat banyak. Apalagi kondisi pandemi saat ini.

“Banyak masyarakat yang berinisiatif menciptakan usaha sendiri guna terus bertahan di kondisi yang tidak menentu, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas KUK Jabar: UMKM Jarang Perhatian Batas Kadaluwarsa

Ia menjelaskan, dengan membekali para pekerja di sektor koperasi dan UKM dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, tentu erat kaitannya dengan sektor Koperasi dan UKM itu sendiri.

Dirinya mengingatkan pentingnya seluruh pekerja di Indonesia memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.

“Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang Koperasi dan UKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” jelasnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, siap mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan menjalin PKS dan membuat Surat Edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya mendorong sekali kerja sama ini, saya kira jaminan sosial ietenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku koperasi dan UMKM karena perubahan- perubahan kerja yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi Achmad Fatoni ikut menyampaikan dukungannya terhadap kerjasama dengan Kemenkop UKM ini. Apalagi, kata Achmad, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengurangi resiko sosial ekonomi yang dialami pekerja selama bekerja.

“Program BP Jamsostek memberikan manfaat yang baik untuk seluruh pekerja dan ahli warisnya, karena resiko yang terjadi akibat bekerja tidak dapat kita duga. Kerja sama ini tentunya kami dukung penuh demi mendukung kehadiran negara untuk melindungi seluruh rakyatnya,” tegasnya. (dok)

Tags: , , ,