Aceh, pelitabaru.com
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan lahan ganja seluas ± 2 hektare di wilayah Aceh Besar, Aceh, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang memanfaatkan teknologi Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) untuk pemantauan. Setelah penyelidikan yang berlangsung dari 3 hingga 12 Agustus 2024, dua titik lahan ganja berhasil diidentifikasi:
Lokasi pertama, di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan ketinggian 215 MDPL, mencakup lahan seluas 1 hektare. Di sini terdapat ± 5.000 batang pohon ganja dengan tinggi tanaman antara 100 cm hingga 200 cm, jarak tanam 50 cm hingga 100 cm, dan berat basah ganja mencapai ± 2,5 ton (2.500 kg).
Lokasi kedua di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan ketinggian 227 MDPL, juga mencakup lahan seluas 1 hektare. Lokasi ini memiliki ± 5.000 batang pohon ganja dengan tinggi tanaman antara 30 cm hingga 210 cm, jarak tanam 40 cm hingga 60 cm, dan berat basah ganja sebesar ± 1 ton (1.000 kg).
Pemusnahan lahan ganja ini melibatkan 148 personel dari Tim Gabungan yang terdiri dari BNN, POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat. Kegiatan ini dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., dengan dukungan dari Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Wahyudi S.H., M.H., serta Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono.
Sebanyak ± 10.000 batang pohon ganja dengan berat basah mencapai 3,5 ton dimusnahkan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pemusnahan tanaman narkotika. Bagi pelaku yang terlibat dalam penanaman, pemeliharaan, atau penguasaan lahan ganja, dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penemuan dan pemusnahan lahan ganja ini menjadi bukti bahwa Indonesia terus menghadapi ancaman kejahatan narkotika yang semakin berkembang dan mengancam ketahanan nasional. Dalam semangat peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79, BNN mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan kejahatan narkotika, melindungi generasi muda, dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar). (Zie)
Tags: Aceh, BNN, Hari Kemerdekaan RI ke-79, Pemusnahan Lahan Ganja
-
Sukses Lepas Rindu Sheilagank di Medan, bank bjb Luncurkan Kartu ATM Edisi Sheila on 7 ‘Tunggu Aku Di’
-
Gelar BJB EXPORTPRENEUR, bank bjb Siap Lahirkan Eksportir Baru
-
bank bjb Beri Fasilitas Kredit Modal Kerja Sindikasi Rp500 Miliar kepada RCTI
-
Cisarua Green Adventure, Destinasi Wisata Alam dengan Konsep Alami di Bogor