Bogor, Pelita Baru
Pemerintah Kota Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 17 hari kedepan, terhitung mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selama masa perpanjangan PSMBK ini, Pemkot Bogor mengeluarkan sejumlah kebijakan baru dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Adapun kebijakan baru tersebut adalah setiap orang, pelaku usaha, dan penyelenggara dilarang merayakan perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan. Karena hal itu berpotensi menciptakan kerumunan.
Apabila setiap orang, pelaku usaha dan penyelenggara tetap mengadakan acara tahun baru di luar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga menyepakati pada tanggal 25-27 Desember dan tanggal 31 Desember-3 Januari 2021 jam operasional kafe, restoran, toko dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Di luar tanggal itu berlaku seperti biasa,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (22/12/2020).
Kemudian, setiap pengunjung yang masuk objek wisata wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR yang masih berlaku paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Kalau tidak menunjukkan itu, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan tes ini, jadi lakukan secara mandiri,” kata Bima.
Oleh sebab itu, Bima meminta kepada seluruh warga kota maupun luar Kota Bogor untuk mempersiapkan surat keterangan rapid test antibodi dari rumah.
Ia menambahkan, seluruh tempat wisata juga akan diawasi oleh tim Satgas Covid-19, Disparbud, dan Satpol PP. Mereka akan memantau dan melakukan penegakan kedisiplinan apabila ada seseorang maupun pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
“Yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, sanksi administrasi sampai penutupan izin usaha,” ujar Bima.
Bima juga meminta kepada pengurus gereja untuk membatasi jumlah jemaat yang akan melaksanakan ibadah pada malam Natal di gereja.
“Ibadah diperbolehkan tetapi dengan pembatasan dan tidak merayakan secara berlebihan,” ujarnya. (ACS)
Tags: Berwisata ke Kota Bogor, Bima Arya, Corona, Covid-19, Rapid Test Antigen
-
Sukses Lepas Rindu Sheilagank di Medan, bank bjb Luncurkan Kartu ATM Edisi Sheila on 7 ‘Tunggu Aku Di’
-
Gelar BJB EXPORTPRENEUR, bank bjb Siap Lahirkan Eksportir Baru
-
bank bjb Beri Fasilitas Kredit Modal Kerja Sindikasi Rp500 Miliar kepada RCTI
-
Cisarua Green Adventure, Destinasi Wisata Alam dengan Konsep Alami di Bogor