Benny Dilaporkan Lagi

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi. (Foto: ayobogor)

Bogor, Pelitabaru.com

Masyarakat Kab Bogor tentunya tak awam dengan nama Benny Cahyadi. Ya, perwira menengah polisi ini sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi. Belakangan ini nama Benny kembali banyak diperbincangkan lantaran sejumlah kasus.

Kasus pertama yang mencuat adalah hasil sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Bogor pada Jumat 21 Mei 2021 lalu. Dalam Sidang Propam Polres Bogor pekan kemarin menetapkan anggota Satreskrim, termasuk Benny, terbukti melakukan perbuatan penjebakan, dan sanksi disiplin dijatuhkan kepadanya.

Yang kedua, Benny kabarnya kembali dilaporkan ke bagian Propam atas dugaan tindakan semena-mena terhadap warga Bogor, Jawa Barat. Warga yang melaporkannya itu bernama Ade Nurdin.

Ade Nurdin ditahan selama 6 bulan 20 hari pada tahun 2019 akibat dirinya berusaha mempertahankan hak atas sebidang tanah warisan orang tuanya, H. Abdul Basit, dengan salah satu anak perusahaan Sentul City, PT. Graha Cipta Sentosa.

Pada tahun 2017 Ade dilaporkan oleh Erlan Zulkarnaen yang mengaku kuasa dari PT. Graha Cipta Sentosa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yang akhirnya Ade diputus bersalah di Pengadilan Negeri Cibinong. Tapi, keputusan bertolak belakang saat sidang banding digelar di Pengadilan Tinggi Bandung yang memutuskan Ade tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung bernomor 144/PID/2020/PT.BDG.

Bahkan saat kasasi Ade kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor 1017K/PID/2020 dan mengembalikan hak sepenuhnya atas tanah tersebut kepadanya.

Tidak berhenti sampai di situ. Pada tahun 2021 Erlan Zulkarnaen kembali melaporkan Ade ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah dengan objek yang sama.

Sejak dilaporkan kembali itu, Ade mengatakan dirinya sudah habis kesabaran dan siap berhadapan bahkan memberikan perlawanan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  14 Komunitas Bogor Bersinergi untuk Berbagi 180 Paket Lebaran

“Awalnya saya anggap ini ujian dalam hidup, tapi setelah laporan ketiga masuk, saya tidak akan tinggal diam dan akan mencari keadilan. Saya sudah membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan belum lama saya sudah layangkan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri kepada salah satu oknum anggota Polri,” ujar Ade Nurdin kepada Tagar, Selasa, 25 Mei 2021.

Ade menunjukkan surat laporannya terhadap Benny Cahyadi tercatat dalam nomor SPSP2/1513/IV/2021/BAGYANDUAN.

Menurut Ade, Benny Cahyadi tidak profesional, sewenang-wenang, terlalu berpihak kepada Erlan Zulkarnaen sebagai pelapor.

Saat ini redaksi masih mencari Benny untuk keperluan konfirmasi.(ega/net)

Tags: , , ,