Bea Cukai Bogor Sita 8000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Bogor, Pelitabaru.com

Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, mengamankan kiriman ribuan batang rokok ilegal. Ribuan batang rokok ilegal itu dikirim menggunakan jasa pengiriman paket (ekspedisi).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno mengatakan paket berisi 40 selop atau 8000 batang rokok ilegal itu dikirim melalui jasa pengiriman dari Demak, Jawa Tengah dan di drop di Parung Panjang dengan tujuan Tenjo, Kabupaten Bogor.

“Setelah mendapat informasi itu, tim dari Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok ilegal,” kata Hadi, melalui keterangan tertulis, Senin (15/2/2021)

Hasil pemeriksaan paket yang sebelumnya diberitahukan berupa kopi merek Mildboro Mantap ternyata berisi 40 slop atau 8 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan merek Mildboro.

“Ternyata dalam kardus warna coklat ditemukan 40 selop rokok dengan merek Mildboro,” kata dia.

Berdasar hasil penyelidikan unit penindakan Bea Cukai Bogor, paket rokok ilegal tersebut akan dikirim kepada pelaku berinisial R. Rokok tersebut dibelinya melalui pelapak di salah satu marketplace ternama di Indonesia.

Menurutnya jual beli barang ilegal termasuk rokok melanggar hukum. Karena itu pelaku R telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Hadi. (acs)

Baca Juga :  Pemdes Puraseda Tanam Pohon, Jaga Kelestarian Alam

Tags: , , , ,