Jakarta, Pelitabaru.com
Bareskrim Mabes Polri mengamankan 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Taiwan. Mereka diduga pelaku jaringan penipuan lintas negara. Hal itu diketahui dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (15/3/2022) malam.
Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, para WNA itu diamankan pada Senin (14/3/2022) setelah perwakilan Bareskrim Polri kembali dari Konferensi Aseanapol ke-40 di Kamboja.
“Sekembalinya dari sana, Dittipidum Mabes Polri melakukan penyeledikan-penyeledikan dan salah satu nama muncul sebagai pelaku atau koordinator jaringan dari penipuan lintas negara ini,” kata Andi.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pihaknya memutuskan untuk melakukan penindakan. Berawal dari satu rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim berhasil mengamankan enam orang tersangka.
Kemudian, dari proses intrograsi yang dilakukan di TKP, akhirnya berkembang lagi di TKP kedua di perumahan kawasan PIK 2. Di tempat itu, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka. Selanjutnya, tim terus melakukan pengembangan dan sampai ke TKP ketiga, yaitu di kawasan Pluit Utara Raya.
Di sini, tim berhasil mengamankan empat orang. Dan yang terakhir, penindakan dikembangkan ke perumahan di daerah Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP keempat, tim berhasil mengamankan 15 orang.
Dari keempat TKP ini, kata dia, banyak barang bukti yang berkaitan dengan praktik penipuan lintas negara pun berhasil diamankan. Di antaranya yang berhasil diamankan ada kurang lebih 29 item, tapi mayoritasnya alat-alat elektronik yang terdiri dari Ipad, modem, charger HP, Handphone, flashdisk, powerbank, router, dan sejumlah paspor atas nama masing-masing pelaku.
“Penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa dari 26 orang tersebut 22 di antaranya adalah warga negara China, dan empat lainnya adalah warga negara Taiwan. Dari 26 orang itu, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 wanita,” tuturnya.
Adapun, untuk modus yang dilakukan ini, para pelaku terlebih dahulu mengindektifikasi calon korban. Setelah diketahuinya, mereka langsung menghubungi para korban melalui jaringan seluler atau via watsapp dengan mengaku sebagai pihak kepolisian China.
Para pelaku menyebarkan berita bohong dengan mengaitkan sebuah perkara hukum di kepolisian China terhadap korban tersebut.
“Kemudian dilakukan tawar menawar agar korban mau mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tertentu atau rekening perusahaan,” katanya.
Setidaknya, ada sekitar 350 korban yang berhasil dikelabui para pelaku penipuan ini. Bahkan, total kerugian dari aksi pelaku ini juga terbilang cukup fantastis.
“Diperkirakan puluhan miliar. Sudah mulai beroperasi sejak awal tahun 2021,” pungkasnya. (roh/fuz/*)
Tags: Bareskrim polri, China, Mabes Polri, Taiwan, WNA
-
Audiensi dengan KONI, ESI Kabupaten Bogor Maksimalkan Bibit Potensi Lokal
-
Megawati : AKBP Rossa Purbo Bekti, Sini Datang ke Saya Jangan Pengecut!
-
PT KAI Tambah Frekuensi KA Lokal Pangrango Bogor – Sukabumi 8 Perjalanan Sehari
-
Fetty Anggraenidini Sosper Optimalisasi Tenaga Kerja di Bogor, Warga: Kami Senang Bisa Ketemu Dewan