Jakarta, Pelitabaru.com
Sepekan lalu, wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengemuka. Salah satu wacana dlam amendemen UUD 1945 tersebut adalah untuk mengubah pemilihan presiden dari langsung menjadi lewat Majelis Pemilihan Rakyat atau MPR.
Rencana tersebut mendapat tanggapan berbeda dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Namun politisi Partai Golkar ini dengan tegas menyebut, jika wacana amandemen itu tidak ada. Ia juga membantah pihaknya telah memutuskan pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR.
“Kami sudah memutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu saat mengunjungi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan pihaknya hanya menerima usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR dari Ketua MPR 1999-2004 Amien Rais. Dia menegaskan penerimaan usul dari Amien itu disalahartikan oleh beberapa media massa sehingga muncul pemberitaan yang menyatakan parlemen setuju dengan amendemen UUD 1945.
Isu itu pun berkembang dan ditanggapi banyak tokoh politik sehingga menimbulkan kegaduhan publik. Karena kondisi itu, Bamsoet menegaskan kembali pihaknya membantah beredarnya kabar tersebut. “Enggak pernah kami menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang, ya,” kata Bamsoet.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai amendemen UUD NRI Tahun 1945 merupakan keniscayaan, apalagi usulan itu disambut baik oleh berbagai pihak, pimpinan partai politik.
Dia mengatakan langkah selanjutnya setelah dukungan atas usulan itu diperoleh yaitu penelitian yang mendalam dan matang atas perubahan-perubahan yang dibutuhkan. “Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amendemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati. Tahap demi tahap,” kata Fadel dalam siaran resminya dikutip Minggu (9/6/2024).
Saat memberikan sambutan dalam acara di Bandung, Jumat malam, 7 Juni 2024, dia mengatakan penelitian yang mendalam itu nantinya memetakan pasal-pasal yang perlu diubah dan diperbaiki.
Dalam acara itu, Fadel menyampaikan usulan amendemen di hadapan sejumlah pejabat MPR RI, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR Anies Mayangsari Muninggar, dan Ketua Koordinator Wartawan Parlemen Ariawan. Di hadapan mereka, Fadel menyebut tokoh reformasi Amien Rais juga mendukung usulan amendemen UUD 1945.
“Beliau merasa sedih, karena dulu tidak menyangka bahwa seluruh rakyat mengharapkan sesuatu, seperti istilah dalam Bahasa Jawa nomer piro wani piro (nomor berapa berani bayar berapa). Pak Amien tidak menyangka, karena waktu itu beliau merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” kata Fadel.
Dia menyebut proses mengamendemen UUD 1945 tentu membutuhkan waktu yang panjang, karena dia meyakini perubahan atas konstitusi negara tidak dapat dilakukan terburu-buru.
“Untuk memilah mana yang akan diubah saja tidak cukup 1-2 bulan. Tetapi tahapan amendemen itu bisa kita mulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang. Yang pasti harus disegerakan,” kata Fadel.
Senada dengannya, Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan menyebut MPR bakal membuka pintu seluas-luasnya untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945.
Dalam siaran resminya, dia mengatakan aspirasi itu nantinya dikumpulkan dan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR. Dia menyebutkan Badan Pengkajian MPR bakal menganalisis masukan yang ada dan hasil akhirnya berupa rekomendasi untuk pimpinan MPR periode 2024–2029. “Pimpinan MPR saat ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan amendemen,” kata Sjarifuddin.
Sjarifuddin menilai, jika amendemen UUD 1945 berjalan, tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, kajian terhadap amendemen pun harus dilakukan secara komprehensif.
Dia menegaskan kepentingan rakyat yang pada akhirnya menjadi pedoman mengamendemen UUD 1945. MPR sebagai perwakilan rakyat pun berkewajiban menampung aspirasi dan kehendak rakyat itu. “Semua tergantung pada masyarakat, termasuk partai politik. Semua silakan memberi masukan kepada MPR,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sjarifuddin juga menegaskan tidak pernah ada wacana mengembalikan pemilihan pasangan presiden-wakil presiden ke MPR dalam usulan amendemen itu. “Sekali lagi, saya tegaskan bahwa isu mengembalikan presiden dan wakil presiden ke MPR tidak pernah muncul,” kata dia.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah juga mengatakan pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR. Dalam tata tertib tersebut dijelaskan MPR tidak diperbolehkan mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.
“Sekarang menuju 1 Oktober, sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini,” kata dia. Karena itu, dia memastikan celah untuk mengubah undang-undang ataupun amendemen UUD NRI 1945 tidak mungkin dilakukan MPR periode saat ini.
Terpisah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong DPR untuk menghentikan usulan revisi UU TNI karena berpotensi merusak demokrasi dan upaya reformasi TNI. Selain itu, Presiden Joko Widodo diharapkan tidak mengirimkan surat presiden, sehingga revisi tersebut tidak dapat dibahas bersama DPR dan pemerintah. Pasalnya, keputusan mengenai kelanjutan pembahasan kini berada di tangan pemerintah, yang memiliki jangka waktu 60 hari untuk mengirimkan surat presiden jika setuju melanjutkan pembahasan RUU bersama DPR.
Tags: Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo., Presiden Joko Widodo, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
-
Disdik Diminta Evaluasi Kepsek SDN Pabuaran 05 Cibinong
-
Amanat Kasad Tegaskan Komitmen TNI AD Wujudkan Ketahanan Nasional Di Bacakan Saat Upacara 17an Di Kodim Blitar
-
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
-
Camat Nanggung Ajak Generasi Muda Bangkit Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang