Assesment Mendagri Lelet, Rotasi Jabatan Mandek

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. (Foto: Istimewa)

Bogor, Pelitabaru.com

Prosedur pengisian kekosongan jabatan pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor tidak akan terpengaruh dengan status Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Menurutnya, mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, baik para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah diberikan izin untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat dilingkungan internal.

Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut, Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Diketahui, ada 14 SKPD di lingkup Pemkab Bogor yang kini belum memiliki pucuk pimpinan. Kepala Badan kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, pengisian kekosongan jabatan itu akan segera terisi. Pasalnya, saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil Assesment atau uji kelayakan dari pihak kepegawaian Jawa Barat dan Kemendagri untuk mengisi 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Assesment itu, kata Irwan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu sebagai persyaratan atau uji kelayakan dari badan kepegawaian. Bahkan, Assesment tersebut telah selesai dilaksanakan.

Baca Juga :  Mendagri Minta Masyarakat Tidak Panik Hadapi Isu Corona

“Assesmentnya sudah beres, mudah-mudahan hari Senin sudah keluar hasilnya,” kata Irwan.

Dijelaskan, tim panitia atau tim penguji para pejabat yang akan menduduki kursi panas setiap SKPD, di Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut. Langsung dari provinsi dan Kemendagri.

“Kalau timnya itu, dari Provinsi dua orang, sementara sisanya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kemendagri. Sehingga, semuanya sesuai dengan tahapan tahapan dan aturan,” jelasnya.

Assesment tersebut, kata dia, bukan hanya untuk mengisi kekosongan pejabat eselon dua, akan tetapi dipastikan akan dilakukan rotasi dan mutasi.

“Semua kan ada 14 SKPD, nah yang ikut assesment itu ada 14. Dengan demikian dipastikan ada SKPD yang dilakukan penyegaran,” ucapnya.

Oleh karena itu, lagi rotasi dan promosi dilakukan sesuai dengan aturan.

“Saya juga ikut assessment, kalau saya lolos berarti saya tidak bertugas lagi di BKSDM. Nah artinya ada pergantian, kita tunggu saja hasil Assesmentnya,” pungkasnya. (adi/fuz/gin/*)

Tags: ,