Jakarta, pelitabaru.com
Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memutus aplikasi TikTok, Minggu (19/1/2025). Pemutusan akses didasari keputusan Presiden Joe Biden untuk mengatasi masalah keamanan sosial.
“Sebuah aturan telah melarang TikTok beroperasi di Amerika. Sayangnya, ini artinya anda tidak dapat menggunakan TikTok saat ini. Ada peluang Presiden [terpilih Donald] Trump akan bekerja sama dengan kami mencari solusi untuk mengembalikan TikTok setelah dia menjabat,” kata Tiktok, dikutip Minggu (19/1/2025)
Pembatasan penggunaan di wilayah tersebut dikarenakan sejumlah alasan, diantaranya terkait dengan isu keamanan siber dan privasi data dari para penggunanya, yaitu warga Amerika Serikat.
Pemutusan ini berimbas pada tidak lagi bisa terhubung 170 juta warga lokal di aplikasi media sosial populer milik ByteDance, asal China. Keputusan yang diambil oleh pemerintahan era Presiden AS Joe Biden didasari atas alasan untuk mengatasi masalah keamanan nasional. Status ‘offline’ TikTok tampak dalam sebuah pemberitahuan.
TikTok menggugat pemerintah AS atas undang-undang tersebut, yang didukung oleh anggota Kongres dari Partai Republik dan Biden dalam upaya untuk mengatasi kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat mengakses data pengguna atau memengaruhi apa yang terlihat di aplikasi.
Undang-undang yang disahkan pada bulan April lalu memang membawa dampak bagi TikTok bakal diputus akses jika tidak segera mendivestasikan asetnya di Amerika hingga 19 Januari 2025.
Pada Minggu siang waktu Indonesia, masa berlaku tersebut telah berakhir. Berimbas pada mati surinya aplikasi yang justru mendorong kampanye digital Trump saat melawan Kamala Harris tahun lalu.
Juni 2024 sebuah unggahan awal di TikTok, Trump menyebutkan, “Ini adalah kehormatan bagi saya.” Sebelum Trump memulai akun TikTok-nya, komite aksi politik super utamanya telah bergabung bulan lalu.
Trump mengkritik keputusan Biden yang menandatangani undang-undang divestasi atau pelarangan TikTok. Namun berkaca dari sejarah, sejatinya Tump juga telah mencoba memaksakan penjualan aplikasi tersebut sebagai presiden.
Sebelum pilpres AS, Trump menuding Biden karena “melarang TikTok” dalam sebuah unggahan di platform media sosialnya pada April. Pemilih muda (Gen-Z) yang gemar memakai TikTok jadi target Trump untuk menjaring suara.
Diketahui, TikTok merupakan salah satu aplikasi global yang kini diminati oleh khalayak umum. Namun, TikTok merupakan aplikasi milik Bytedance Ltd, yang merupakan perusahaan asal dari China, dimana negara tersebut merupakan lawan dari Amerika di segmen perang dagang Global.
Atas hal tersebut, Amerika menduga, pemerintah Tiongkok dapat melakukan pengawasan terhadap warga AS melalui data-data warga AS yang terdaftar di aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Mahkamah Agung (MA) juga telah menetapkan undang-undang (UU) baru yang mendukung pemblokiran terhadap aplikasi asal Tiongkok tersebut untuk tidak bisa beroperasi di AS, meskipun telah digunakan sampai dengan 170 juta masyarakat AS.
Dikarenakan adanya kecurigaan tersebut, AS pernah melakukan negosiasi dengan perusahaan asal Tiongkok tersebut agar aplikasi TikTok bisa diakuisisi oleh Amerika. Namun, Bytedance, selaku induk perusahaan TikTok menolak negosiasi tersebut.
Bytedance lebih memilih untuk bertahan tidak melakukan pembaruan terhadap aplikasi tersebut yang beroperasi di AS sebelum akhirnya ditangguhkan oleh pemerintah AS. (din/*)
Tags: Amerika Serikat, Donald Trump, Keamanan Siber, Tiktok
-
Raden Minda Kusumah Raih Penghargaan Dosen Terbaik Politeknik Pajajaran ICB Bandung 2025
-
Kejagung Inginkan Sinergitas Dengan PWI Terjaga Dengan Baik
-
CDC UBP Karawang – BRI Region 7 Jakarta 2 Gelar Campus Hiring
-
Mantan Napi Kepergok Curi Motor di Cibungbulang Dihajar Massa, Satu Kawanannya Kabur