Aliran Dana Suap Ade Yasin Ditelusuri

Bogor, Pelitabaru.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap Bupati Bogor Ade Yasin, kepada BPK perwakilan Jawa Barat. Pengembangan ini dilakukan untuk menemukan bukti-bukti baru, termasuk mengetahui aliran dana yang digunakan untuk praktik suap tersebut.

KPK juga kembali melakukan penggeledahan ke empat lokasi, seperti pendopo bupati, kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, dan sebuah rumah kediaman di Ciparigi, Kota Bogor.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan bukti baru berupa elektronik, dokuman dan uang.

“Tentu dari sana lah kemudian nanti kami akan mengembangkan terus. Termasuk hari ini kami melakukan pemeriksaan, pasti kami akan konfirmasi hasil dari penggeledahan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Pelita Baru dari PMJ News.

Saat ini, KPK, kata dia, tengah melakukan pengembangan atas semua temuan barang bukti tersebut kepada sejumlah saksi.

“Artinya, para tersangka ini kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situ lah kami akan terus mengembangkan dan kami susun timeline pemeriksaannya. Pasti kami akan informasikan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ke depan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka atas kasus dugaan suap. Selain Ade Yasin, KPK juga menangkap tiga pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam,  Ihsan Ayatullah, pegawai DPKAD dan PPK Dinas PUPR dan Rizki Taufik, yang merupakan pemberi suap.

Adik kandung Rachmat Yasin, yang juga tersandung kasus gratifikasi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Kunjungi Pakansari Belajar Tata Kelola Sapras Olahraga

Sedangkan penerima antara lain pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Sementara para penerima suap, Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dkw)

Tags: , , ,