Jakarta, Pelitabaru.com
Sidang gugatan sederhana dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan kepada dua pemberi kerja atau badan usaha yang terbukti tidak membayarkan tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru.
Sidang gugatan sederhana terhadap kedua perusahaan tersebut dipimpin oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diikuti oleh pihak penggugat dan tergugat.
Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan Mou dalam hal bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Husaini dalam keteranganya, Jumat (14/6/2024) menyebutkan, kedua perusahaan tersebut masing-masing telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Januari 2019 dengan jumlah gugatan sebesar Rp127.152.272 dan satu perusahaan lainnya menunggak iuran sejak bulan November 2020 dengan jumlah gugatan sebesar Rp262.058.458.
Husaini tidak menyebutkan kedua nama perusahaan tersebut, namun dirinya menyatakan dari hasil persidangan gugatan sederhana yang dilakukan pada tanggal 6 Juni 2024 lalu, satu perusahaan telah bersedia untuk melakukan pelunasan tunggakkan iuran dan satu perusahaan lagi belum menyatakan kesediaannya untuk melunasi tunggakkannya tersebut.
Husaini juga mengatakan, persidangan gugatan sederhana tersebut adalah tindak lanjut dari gelar perkara sebelumnya yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, yakni menganalisis tahapan-tahapan apa saja yang sudah/telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan bagi Pemberi Kerja/Badan Usaha yang sudah beberapa kali telah dilakukan pembinaan namun belum/tidak mematuhi/memenuhi kewajiban pembayaran iurannya maka akan dilakukan gugatan sederhana,” ucap Husaini.
Menurutnya, gugatan sederhana ini dilakukan, untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja yang ada di dalamnya pada khususnya dan agar bisa memberikan manfaat dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja Indonesia pada umumnya.
“Dengan terbayarnya piutang negara ini, maka tenaga kerja akan mendapatkan haknya kembali jika terjadi risiko kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan PHK,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Husaini menjelaskan Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana dan upaya ini adalah bentuk dukungan terhadap pemulihan hak-hak pekerja Indonesia. (adi/**)
Tags: BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Husaini