Jakarta, Pelita Baru
Tim Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pengusaha diskotek Arifin Widjaja alias Pepen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp 11 miliar.
Bos tempat hiburan malam (THM) ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Jumat (1/1/2021) sekira pukul 08.50 WIB.
Arifin dinyatakan sebagai buronan setelah polisi memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pertengahan Oktober 2020 lalu.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah membekuk Arifin Widjaja. Dia ditangkap setelah polisi mengejarnya selama dua bulan lebih.
“Sebelum ditangkap, DPO ini sering berpindah-pindah tempat dan tidak menggunakan alat komunikasi,” kata dia, Sabtu (2/1/2021)
Bahkan, Arifin sempat bersembunyi di kapalnya hingga berhari-hari dengan alasan memancing. Hingga akhirnya, tim penyidik unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara berhasil melacak keberadaan tersangka saat sedang di sebuah Villa Jagat di wilayah Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Arifin merupakan tersangka dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris. Arifin terancam pidana selama 7 tahun.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menahan seorang tersangka yakni Ahmad Asnawi (SAM), tersangka yang diberi kuasa oleh Arifin Widjaja.
Saat ini Arifin akan diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (acs)
Tags: Banten, Bos THM, Buron, Kasus Penipuan, Polda Metro Jaya