Jakarta, Pelita Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid agar kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang nantinya.
KPK mengingatkan, jangan sampai ketidakhadiran Nusron sebelumnya memunculkan persepsi bahwa dirinya sengaja menunda proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi ataupun preseden menunda-nunda penegakan hukum,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Nusron sejatinya dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026). Namun Nusron tidak hadir alias mangkir dengan alasan ada agenda lain.
Budi pun memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan politikus Golkar itu.
“Penyidik secepatnya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi saudara NW. KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang berikutnya, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” sebutnya.
Selain itu, KPK juga mengingatkan, mematuhi proses penegakan hukum merupakan suatu kewajiban seorang pejabat publik tanpa terkecuali. “Terlebih, saksi sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya adalah patuh dan mendukung proses penegakan hukum,” ucap Budi.
Terakhir, lembaga antirasuah menekankan pemeriksaan setiap saksi tujuan utamanya adalah untuk membantu proses penanganan dan memperjelas konstruksi perkara.
“Karena pada prinsipnya, setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami bagaimana konstruksi utuh dari suatu perkara,” pungkas Budi.
Sementara itu, Forum Timur Raya (FATRA) melalui Ketua Umumnya, H. Yudi Sucipta, melontarkan sindiran keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan upah pungut pajak daerah yang menyeret uang Rp1,5 miliar.
Kasus ini disebut publik sebagai indikasi “OTT gagal” karena hingga kini belum ada kepastian hukum maupun penetapan tersangka. Diketahui, pada Agustus 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar di sektor pajak daerah.
Dalam operasi itu, uang tunai Rp1,5 miliar diamankan sebagai barang bukti.Pasca OTT: Publik menunggu pengumuman resmi mengenai siapa saja pihak yang terlibat. Namun, KPK hanya menyebutkan adanya “kegiatan” tanpa menjelaskan detail status hukum.
Lalu pada bulan September 2026, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah dinas, termasuk Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Meski langkah ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis, penjelasan resmi tetap minim
Oktober 2026: Hingga kini, uang Rp1,5 miliar masih “diam” di meja penyidik. Tidak ada tersangka, tidak ada kejelasan, dan publik dibiarkan bertanya-tanya.
Ketua FATRA, H. Yudi Sucipta, menilai KPK gagal memberikan kepastian hukum.“Uang Rp1,5 miliar itu kini jadi saksi bisu. OTT yang digembar-gemborkan ternyata mandek. Publik bertanya, apakah KPK takut, atau ada intervensi?” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Diketahui, Kasus yang hampir menyeret Nusron ke kursi pemeriksaan KPK berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengusut dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta dugaan jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi lainnya.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara.
Klaster pertama terdiri dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF), Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyebut empat tersangka dalam klaster kedua tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK menduga sembilan sertifikat HGB milik perusahaan itu sempat terblokir oleh ahli waris pemilik tanah. Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto kemudian diduga meminta bantuan Erwin melalui perantara untuk membuka blokir sekaligus memecah HGB tersebut.
Erwin selanjutnya diduga menghubungkan pihak Summarecon dengan Sontang. Dalam prosesnya, muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar.
KPK menduga Adrianto menyerahkan uang kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga mengalir kepada Sontang.
Selain itu, Erwin juga diduga mengurus HGB PT Bela Parahyangan Investindo (BPI) dengan nilai pembayaran Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Gus Arif.
KPK menduga Gus Arif menghimpun uang dari sejumlah perantara, termasuk Erwin dan Fakhry, sebelum meneruskannya kepada Fahd Arafiq yang diduga berperan sebagai penampung uang.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (dho/*)












